Lpk | Sidoarjo – Meskipun adanya pandemi Virus Covid-19, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo masih tinggi. Membuat polisi bekerja keras berupaya menjaga kamtibmas Kota Delta dari bahaya narkoba.

Selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 122 tersangka dari 106 kasus. Dengan barang bukti narkoba antara lain, Ganja 4 Kg, Sabu 1,5 Kg , Extacy 1.070 butir, Pil LL 40.000 butir, dan Miras 500 botol.

Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sebanyak 40 ribu butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering dibakar di tong besi.

“Barang-barang narkoba ini adalah hasil ungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19,” ujar Kombes Pol Sumardji, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Hukuman bagi para tersangka bermacam-macam, yakni dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah,” tegasnya.( hry/amr )

Loading

236 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *