Lpk | Surabaya – Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 21 Januari 2020, kasus tersebut di tindak lanjuti oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut maka ditemukan beberapa bukti dan dikumpulkan dua saksi yang saat ini di temukan adanya pencemaran nama baik, penghinaan maupun ujaran kebencian yang di lakukan mengunakan media sosial.

Sebelumnya tersangka ZKR melakukan posting pada Facebook yang bersangkutan pada tanggal 16 Januari 2020 lalu pukul 18.59 yang menjadi viral di mediasosial.

 

“Pada penyidikan dan penyelidikan telah dilaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 16 saksi baik itu saksi korban, saksi yang mengetahui, saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sehingga pada tanggal 31 januari 2020 anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku di Bogor dan saat ini tersangka sudah di periksa dan tahap proses melengkapan berkas penyidikan maupun alat bukti yang lain untuk segera secepat nya akan di limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian mengunakan media sosial.” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho dihadapan media saat menggelar konferensi pers di Lobby Polrestabes Surabaya, Senin 3 Februari 2020.

Dari barang bukti yang dintemukan ada dua barang yaitu dua HP, tiga prin out capture untuk kelengkapan penyidikan pada kasus ini.

Sementara itu tersangka mengaku dan menyatakan menyesal dan mengucapkan permohonan maaf kepada Bu Risma dan masyarakat kota Surabaya. (ir)

Loading

421 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *