Lpk | Gresik – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meresmikan layanan telepon (Call Center) 110. Call center 110 ini berlaku untuk seluruh Polda di Indonesia.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto., SH., SIK., MM., menyatakan call center Polri 110 dilauncing sejak 20 mei 2021 ini untuk lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran Layanan Contact Center 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,”
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke layanan informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dll).
Polres Gresik menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Call Senter 110 ini membuka saluran via: telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia. Program ini merupakan kelanjutan dari tahap awal yang pernah dimulai pada tahun 2015 ini.
Semua unit mobil patroli dan aparat kepolisian yang bertugas di lapangan telah direkam dan terdeteksi secara GPS tempat petugas polisi polisi yang bertugas dari alat komunikasinya.
Semua pengaduan dan telepon dari masyarakat yang memakai HP atau telp rumah/umum akan terekam dan terlacak oleh GPS di semua Polres/Polda dan Mabes.
Pelayanan telpon dari masyarakat akan tersambung atau di angkat oleh petugas piket polisi pada polres terdekat. Kalau Polres tidak mengangkat panggilan telepon, maka sambungan telpon akan masuk di Polda. Dan kalau Polda tidak mengangkat, telpon ini akan tersambung ke Mabes Polri.Pungkas Akpol lulusan 2001.
Reporter : Ida