Lpk | Batam – Debt Collector TAF berulah lagi untuk lakukan penarikan unit dengan cara mengikuti Debitur seperti hantu yang bergentayangan tanpa memandang waktu.

Idris sebagai Driver Taxi Online yang baru saja sembuh dan masih dalam masa perawatan setelah 3 Minggu yang lalu menjalini operasi, berusaha untuk menjalankan aktifitasnya sebagai Driver Taxi Online untuk mencukupi kebutuhan rumahtangga dan angsuran mobil.

Sebagai debitur laesing Toyota Astra Finance (TAF) di ikuti dari RM. Sederhana yang berlokasi Winshor sampai perumahan AICO Batam Center belakang Bank BTN, saat user sudah naik ke mobil, eksternal mengetuk kaca mobil dan mengatakan mobil ditahan, tutur Idris.

Masih pengakuan Idris kepada wartawan Tabloid Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id “eksternal meminta supaya user nya turun dari mobil, dan langsung saya jawab antar penumpang dulu, kalau untuk menarik unit dengan Nopol BP 1404 EE agar ikuti proses pengadilan, lagi-lagi pihak eksternal menjawab gak bisa pak, dan saya langsung hubungi DPD YALPK Kepri “.  Terangnya.

Ketua DPD-YALPK Kepri Paridah Sembiring begitu dihubungi pak Idris langsung menghubungi pihak kepolisian dan klarifikasi ke Kapolda Batam . Sesampai di
TKP dari pihak Polsek Batam Kota yang diwakili Kanit Ipda Yustinus Halawa.

Dalam tegurannya Ipda Yustinus Halawa kepada eksternal mengatakan “kalian lagi kalian lagi”. Dan pihak Polsek membawa semuanya ke kantor Polsek Batam Kota.

Dalam pertemuan di Polsek Batam Kota Paridah mengatakan “terkait keterlambatan angusan dengan nominal perbulan Rp. 3.800.000; ada keterlambatan dikarenakan satu adanya pandemi Covid-19, sakitnya debitur sampai menjalani operasi, belum sembuh dengan sakitnya disusul kedua anaknya di RS. Elisabeth pada bulan Oktober 2021, sehingga debitur mengalami kesulitan perekonomian”.

Paridah menambahkan ” bahwa hal ini sudah sampai surati ke OJK sejak 2020 dan menyurati intansi pemerintahan pusat. Namun dari pihak TAF tidak pernah merespon surat OJK dan debitur juga sudah beberapa kali namun pihak TAF juga tidak merespon, Mala menjadi pembiaran hingga eksternal berbeda beda yang datang ke rumah debitur”. Kata Paridah.

Ipda Yustinus Halawa mengatakan agar kedua belah pihak antara debitur, YALPK dan pihak ke 3 agar sama-sama mematuhi putusan MK no 18 tahun 2020″.

Dalam penyampaiannya Ipda Yustinus Halawa kepada eksternal, debitur keberatan ditarik bila dipaksa, yang bagus silakan sesuai putusan MK dan silakan membuat gugatan pengajuannya ke pengadilan agar tidak ribut-ribut.

Untuk ciptakan Batam kondusif dan tidak ada terjadinya premanisme kalian eksternal cobalah duduk bersama bicara cari solusinya sebelum turun ke lapangan tarik unit, harusnya pihak ketiga eksternal mengirim surat ke DPD YALPK dan undang ke kantor kalian, Tegas Paridah.

Sebelum meninggalkan kantor Polsek Batam Kota Ketua DPD YALPK Kepri mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Kepri Batam, Bapak Kanit Polsek Batam Kota, Menperindag, BPKKN RI dan OJK. Sampai berita ini di naikkan unit tidak bisa di tarik oleh DC TAF.

 

Reporter : Paridah

Loading

349 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *