Lpk | Gresik – Menjelang bulan Ramadhan, Polsek Duduksampeyan melaksanakan giat operasi Pekat Semeru tahun 2020 untuk cipta kondisi. Sasaranya memberantas segala macam tindak kriminal.

Dalam Operasi Pekat yang dilakukan jajaran Polsek Duduksampeyan Gresik. Terjaring sedikitnya 3 penjual Miras (minuman keras).

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Wakapolsek Duduksampeyan Polres Gresik, Ipda Syaiful Bakri bersama 4 anggota lainnya menggelar operasi Sabtu (28/3/2020) . Petugas menyisir sejumlah warung yang diduga menjual Miras.

“Kita amankan empat jerigen Miras jenis tuak (minuman tradisional) masing-masing berisi dua puluh dan dua puluh lima liter” kata Ipda Syaiful kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).

Miras tersebut disita dari beberapa warung yakni di dusun Pulorejo, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme milik L (59) disita sebotol tuak 1,5 liter, kemudian di warung milik SA(30) di desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan sebanyak 2 jerigen masing-masing berisi 25 liter tuak, dan di warung milik ED (48) di Menganti Indah disita 2 jerigen tuak masing-masing berisi 20 liter.

“Penjual beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Duduksampeyan untuk ditindak Tipiring,” pungkas Wakapolsek Duduksampeyan. (bjs/hum)

Loading

299 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *