Lpk | Kediri – Polsek Grogol melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020, Tentang penerapan protokol kesehatan Serta SE Bupati Kediri No :188.45/343/418.74/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Dalam upaya pencegahan menalanggulangi covid-19 dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Polresta Kediri 29/04/2021.

“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali. Kami ingatkan warga selalu patuh pada prokes. Memakai masker menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun,” terang Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati.

Untuk giat kali ini menyasar Pertokoan Desa Wonoasri, Desa Sonorejo, Pasar Gringging, Desa Cerme kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 7 orang, Tegoran tertulis 4 orang, dan membagikan masker 10 buah.

Reporter : Arif-Effendi

Loading

318 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *