YALPK | Madiun – Polres Madiun Kota mengadakan konferensi pers di ruang Humas, Kamis (7/2/2019) untuk menyampaikan keberhasilan jajaran Polsek Jiwan Resort Madiun kota dalam menangkap pelaku pencuri barang berharga yang di simpan di dalam jok motor yang sedang di tinggal olah raga bersama oleh korban , Minggu (27/1/19).
Pelaku berinisial MS kelahiran Bogor 18 April 1985 , yang beralamat di Desa Glambangan rt 21/03 kecamatan Wungu kabupaten Madiun ditangkap saat berada di kolam pemancingan desa karangrejo kecamatan Wungu kabupaten Madiun, Minggu (27/1/19) malam , setelah polisi menerima laporan dari pihak korban yakni P (41) , warga Tegal Arum Bendo, kabupaten Magetan segera melakukan tindakan dan berusaha mencari pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan menjelaskan kepada wartawan bahwa tersangka sudah lebih dari dua kali dalam mencuri barang berharga dengan modus yang sama.
Pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 8.30 Wib dengan mengamati korbannya yang kebetulan waktu itu kunci motor diletakkan di dashbord motor miliknya . Saat itu korban sedang olah raga, setelah memastikan sasaran pelaku langsung bergerak untuk mengambil barang berharga milik korban yang terletak di jok motor. Korban setelah selesai aktifitas mau pulang curiga dengan posisi anak kunci motor yang saat itu sudah tidak ada di dashbord, dengan perasaan was – was terbukti setelah membuka jok motor ternyata barang barang berharga miliknya sudah tidak ada. Korban saat itu juga langsung melapor ke polsek jiwan. Berdasarkan laporan korban jajaran Polsek Jiwan langsung melacak pelaku melalui handphone korban untuk mendeteksi keberadaan pelaku ,” jelas Gunawan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci motor, dompet, sebuah handphone dan uang tunai sejumlah 1 juta rupiah. dengan kejadian ini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP pidana tentang Pencurian ,” pungkasnya.(ags)