Lpk | Kediri – Agus eko nugroho alias kodok (23) alamat Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, di amankan anggota polsek kandat polres kediri, lantaran diduga agus eko nugroho telah melakukan tindak pidana pencurian diarea persawaan Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Ungkap kasus pencurian biasa yang terjadi pada hari minggu tanggal 17 Mei 2020 di wilayah hukum Polsek Kandat.
Kapolsek Kandat AKP MS. Yusuf, SH. melalui Kasi Humas Bripka Sugiato “menerangkan” Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira jam 15.00 wib pelaku mengambil sepeda kayuh merk Polygon warna putih di areal persawahan di Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, selanjutnya pelaku menjual sepeda tersebut ke pedagang barang bekas dan laku sebesar Rp. 25.000,- selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib, pelaku diamankan oleh warga Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dan warga juga berhasil mendapatkan kembali barang bukti sepeda kayuh dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Kandat.”ujarnya Kasi Humas”.(19/05/2020).
“Lebih lanjut “Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilkum Polsek Kandat dan mendapatkan program asimilasi pada bulan Pebruari 2020, tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP.(mh)