Lpk | Kediri – MA (22) warga Dusun Ngemplak Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Kandat Polres Kediri, diduga MA telah melakukan percobaan pencurian diwiyalah hukum Polsek Kandat.
MA diamankan lantaran telah melakukan percobaan pencurian terhadap barang milik saudara Budi Santoso, warga Dusun Pule Selatan Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, SH dalam keterangannya “menyampaikan” bahwa awalnya pada hari Sabtu, (30/5/2020) sekitar jam 17.30 wib, pelaku datang ke toko korban dan menyaru sebagai pembeli.
“Karena saat itu kondisi toko dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke area toko dan mengambil sebuah dompet yang ada di dalam etalase toko,” ungkap AKP MS Yusuf, SH.
Sialnya aksi pelaku diketahui korban dan langsung mengejar pelaku.
“Kemudian pelaku membuang dompet milik korban di dalam area toko dan selanjutnya pelaku melarikan diri,” tambahnya.
Berkat kesigapan korban dan dibantu dengan warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Kandat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan salah satu Napi yang memperoleh program asimilasi di Lapas Nganjuk.
Ditambahkan AKP MS Yusuf, SH bahwa sebelum melakukan aksi di Desa Pule, sebelumnya hari Sabtu, (30/05/2020) sekitar jam 13.00 wib, pelaku juga telah berhasil mengambil barang milik warga Kecamatan Kepung.
“Karena barang bukti yang diamankan adalah hasil dari perbuatan pelaku yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kepung, maka untuk pelaku berikut barang buktinya kami serahkan ke Polsek Kepung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP MS Yusuf, SH.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet, 1 buah SIM, uang tunai sebesar Rp. 251.000,- dan 1 unit sepeda motor nopol S-6810-OAJ. (mh)