Lpk|Kediri – Kegiatan Satgas Inpres Nomormor 06 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid -19.
Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dan Satpol PP dipimpin oleh Pawas Iptu Jaka wahyudi di Mapolsek Kediri Kota.
Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda prov Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya di Jln. MH. Thamrin Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri. Hasil yakni sepuluh pelanggar 5 tertulis dan 5 tegoran, dan ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kota Kediri.
Tindakan melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Tindak lanjut Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Kami menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (mh)