Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung Telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pengedaran Norkotika jenis sabu di jalan Desa Kedungwaru, tepatnya di selantan balai desa Kedungwaru, Desa Krdungwaru,Kecamatan Kedungwaru ,Kabuoaten Tulungagung, kamis ( 25/02/2921 ) sekira pukul 11.00.wib.

Penangkapan Pelaku narkoba dipimpin oleh IPDA MEDIANTO , Pelaku di ketahui berinisial MMH,(34 Th) warga desa ketanon kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung ,melalui paur subbag Humas polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko SH. Menuturkan,pelaku diamankan petugas Pada hari Kamis , 25/02/2021 sekira pukul 11.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA MEDIANTO, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Pelaku MMH Diduga kuat seorang pengedar narkotika jenis sabu.d alam penangkapan pelaku tersebut petugas unit Reskrim Polsek kedungwaru ,Petugas berhasil menemukan Batang bukti berupa; bungkusan plastik kecil berisikan 2 ( dua ) buah poket sabu yang dibungkus klip plastik, satu buah handphone OPPO A 33 warna hitam, kini pelaku MMH (34th) dan barang bukti di amankan Petugas kepolisian Polsek Kedungwaru ,polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yg dilanggar pelaku : tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(mj).

Loading

356 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *