Lpk|Kediri – Polsek Mojoroto Polresta Kediri melaksanakan Kegiatan aplikasi Inpres nomor 06 tahun 2020 dan Perwali 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19. Kegiatan berlangsung, pada Senin 4 Januari 2021, pukul 13.00 WIB.
Kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.dipimpin Kanit Lantas Akp Ni Ketut S.SH.
Sasaran kegiatan melaksanakan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto Kota Kediri agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid -19 meliputi melaksanakan Operasi Yustisi di Jl. Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Petugas Gabungan juga melaksanakan kegiatan bagi bagi masker pada masyarakat sejumlah dua puluh lima buah serta memberikan edukasi terkait Protokol Kesehatan.
Sebanyak tiga puluh dua orang pelanggar Prokes dapat teguran lisan, enam orang dapat teguran tertulis, enam orang pelanggar prokes melaksanakan penindakan menyapu, Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak menjaga jarak, serta tidak menggunakan masker.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, SH. (mh)