Lpk | Kediri – Petugas Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (54) yang diduga mencuri sepeda motor di salah satu rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Penangkapan terhadap S merupakan tindak lanjut dari laporan korban kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso mengatakan, tersangka S melakukan tindak pidana curanmor pada hari Minggu, 23 Januari 2022. Korban mengetahui sepeda motor Honda Vario bernopol AG 4808 EN miliknya, yang ia parkir di teras sekitar pukul 11.30 WIB sudah raib/hilang sewaktu korban bangun tidur.

”Korban lalu pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ngasem. Kemudian Unit Reskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan, dan akhirnya pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2022 tersangka berhasil ditangkap di tempatnya ia tinggal (kos),” ucap Iptu Hidayat Saroso, Kamis, (24/02/22).

Tersangka aslinya adalah warga Dusun Blimbing, Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. sedangkan di Kabupaten Kediri ia tinggal di salah satu rumah kos. Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter : Anwar

Loading

234 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *