Lpk | Tulungagung – Ulah seorang remaja berinisial KM (25) warga Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terbilang unik.

Pasalnya, pria ini mencuri dari tempat satu ke tempat lain sebelum akhirnya tertangkap warga dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH, mengatakan pelaku diamankan oleh Polsek Ngunut pada, Rabu (19/01/2022) setelah petugas menerima laporan dari warga

Kronologi kejadian berawal pada Selasa tanggal 7 Desember 2021, sekira pukul 07.00 Wib.

“TKP nya berada di tempat parkir sebuah rumah masuk Lingkungan 06 Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.” Terang Iptu Nenny, Jumat (21/1/2022) pagi.

Saat itu di rumah salah satu korban diketahui telah terjadi pencurian barang berupa 1 unit sepeda pancal warna hijau yang sebelumnya berada di tempat parkir belakang rumah.

“Pelaku masuk pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar yang terbuat dari tembok dengan ketinggian 1,5meter di bagian belakang, hal tersebut diketahui dari jejak kaki pelaku”, Lanjutnya.

Korban mengetahui sepeda pancalnya sudah tidak ada di tempatnya, dan terlihat bekas dari sepeda pancal miliknya di angkat dan di lempar keluar pagar belakang rumah.

Selanjutnya Rabu (19/01/2022) jam 06.00 wib korban mendengar kabar bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap di Dusun Beji Desa/Kecamatan Ngunut dengan ciri-ciri mengendarai sepeda pancal mirip dengan sepeda pancal miliknya, ssketika korban langsung menelusuri.

“Korban mengecek ke Polsek Ngunut, ternyata benar bahwa yang telah di bawa oleh pelaku adalah sepeda pancal milik korban yang  telah hilang sebelumnya,” jelasnya.

Setelah korban melakukan interogasi, pelaku KM mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian barang di rumah korban sebanyak 6 kali antara lain berupa 1 sepeda pancal, 1 karung beras, 1 timba bekas cat, gula pasir seberat kurang lebih 10 kg, 1 ekor burung cendet dan 3 buah alat pertukangan berupa gerinda.

Karena pelaku telah mengambil barang tanpa ijin, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut” jelas Kasi Humas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku KM saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Ngunut dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana” Pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Tiyaz

Editor : Edy

Loading

230 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *