Lpk | Trenggalek – Untuk mengikuti kegiatan pembebasan ODGJ pasung di tiga Desa, Polsek Panggul bersama Dinsos Provinsi dan Dinkes Kabupaten Trenggalek hadir dalam kegiatan tersebut.
Adapun kegiatan ini bertujuan supaya pihak Pemerintah dapat memberiksn pertolongan dan penanganan lebih lanjut, kepada empat pasien sekaligus di tiga Desa, yang ada Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Ada empat pasien yang mengalami gangguan jiwa, di antaranya adalah berinisial KM ( 32 ) tahun asal Desa Kertosono, pasien tersebut mengalami gangguan Jiwa mulai tahun 2007 hingga saat ini belum sempat membaik.
Pada awal tahun 2019 pasien tersebut mengalami gangguan kejiwaan ldan meresahkan warga masyarakat sehingga pihak keluarganya memutuskan untuk di pasung.
Adapun pasien yang ke dua berinisial PW (49 ) tahun asal Desa Terbis uga mengalami hal yang sama, pasien juga di lakukan pemasungan, pasien pada tahun 2015 mengalami gangguan kejiwaan,namun pada pada awal tahun 2020, kondisinya membaik setelah mendapatkan pengobatan.
Manakala di Desa Depok terdapat Dua orang pasien yang mengalami hal serupa, pada tahun 2010 hingga tahun 2019 pasien yang di pasung oleh pihak keluarganya berinisial TL ( 33 ) Tahun, pasien di pasung karena membahayakan jiwa orang lain.
Selanjutnya pasien berinisial KD (43) tahun mengalami setres mulai tahun 1990, pasien agresif dan membahayakan orang lain sehingga pihak keluarganya memutuskan untuk memasung,dan pada th 2018 pasien di lepaskan dari pemasungan dan di rawat di pondok ODGJ Gunung berapi Kebo Trenggalek.
Kami dari pihak Kepolisian ikut membantu pelepasan dari pemasungan oleh Dinsos dan tim kesehatan RSJ Menur, empat pasien di bawa ke RSJ Menur Surabaya untuk di lakukan perawatan dan pengobatan, ungkap AKP Budi.
Lanjut Kapolsek Panggul AKP Budi, dengan peran aktif dari seluruh Itansi terkait, harapkan penanganan ODGJ, pasien tersebut bisa mendapatkan perawatan medis yang selayak, Pungkasnya.
Reporter : Imam
“