Lpk | Kediri – SW (33) seorang warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri diamankan Unit Reskrim Polsek Pesantren
pada Selasa 17 Mei 2022. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini harus menjalani pemeriksaan karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.H. melalaui Kasi Humas Polsek Pesantren, Aipda Prima Cahyo.N mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban, pada Senin 16 Mei 2022. Korban yang bernama Imam Khoiri (31) Warga Surabaya yang tinggal di rumah kos di Lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di rumah kosnya, Sabtu 14 Mei 2022.
Iptu Prayitno mengungkapkan “Pada Sabtu 14 Mei 2022 korban kehilangan sepeda motornya yang berada di rumah kos nya,”.
Berdasarkan dari laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mencari dan menangkap pelaku. Dari keterangan para saksi mengungkapkan jika korban dan pelaku merupakan teman satu kos. Semenjak hilangnya sepeda motor tersebut diketahui jika pelaku sudah tidak kos di rumah itu lagi.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren menemukan pelaku sedang berada di Hotel Crown Kediri Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
Diketahui jika sepeda motor milik korban sudah dijual. Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa sepeda motor Smash dengan nomor polisi AG 5046 JU. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung J2 Prime.
“Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut ia dapat dari hasil menjual sepeda motor milik korban yang ia curi. Sedangkan telepon genggam itu ia gunakan untuk melakukan transaksi,” ungkap Iptu Prayitno.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pesantren untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Reporter : Arif-Wimpi