YALPK | Trenggalek – Pengamanan pembagian 500 sertifikat tanah dalam PTSL dari pengajuan sekitar 1030 pemohon hari ini dibagikan di balai desa Jombok, pada Rabu ( 8/05 ). Dalam kegiatan yang juga didampingi unsur tiga pilar termasuk dari Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek bersama unsur lainya yang berkompeten.
Dalam penerimaan sertifikat yang telah jadi, dibagi di pendopo balai desa Pule dengan antrian yang dipanggil dari petugas BPN yang menyiapkan sertifikatnya. Pertama akan dibagikan sekitar 500 sertifikat dan menyusul adanya gelombang ke dua sebanyak 530 sertifikat yang jumlah keseluruhan dari adanya penerimaan dengan jumlah 1030 sertifikat.
Menurut keterangan Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek dari petugas BPN yang hadir, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang disebut.dengan istilah sekarang sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Untuk pembagian sertifikat tanah Desa Jombok berjalan aman dan lancar, tidak perlu memakan waktu sampai sore para antrian pemohon sudah terlayani semuanya, kata KSPK Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Joko Nurhadi dari lokasi kegiatan.(ttk/hum)