Lpk | Tulungagung – Polwan Polres Tulungagung bersama Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 berhasil menjaring sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan dalam Ops. Yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan di depan lapangan Beta Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Senin, (11/1/2021).sekira pukul, 10.00.wib.
Operasi Yustisi yang di gelar selama 45 menit di Pimpin langsung oleh Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., bersama Satgas Covid-19 yang terdiri dari anggota Polres Tulungagung, Kodim 0807, dan SatPol PP Kabupaten Tulungagung.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut, Paur Subbag Humas Polres Tulungagung menuturkan bahwa, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
“Kami mengingatkan kepada warga masyarakat, untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah,” tuturnya.
IPTU. Nenny Sasongko S.H. menyebutkan bahwa dalam Ops. Yustisi tersebut pihaknya berhasil menjaring dua belas pelanggar protokol kesehatan
“Total jumlah kesemua pelanggar ada 12 orang. 10 pelanggar di kenai sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah, manaka 2 pelanggar lainnya di kenai sanksi berupa teguran secara lisan. Untuk sanksi teguran,sedangkan untuk sanksi secara tertulis dan sanksi fisik nihil,” ungkapnya.
Iptu Neny juga menjelaskan bahwa Ops. Yustisi ini dalam rangka penegakkan hukum Protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung dan terus di gencarkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Iptu Neny juga mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.( Mujiono).