Lpk | Gresik – Cegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka pengawasan PPKM Mikro, Polres Gresik bersama instansi terkait gelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jln. Wahidin depan kantor LDII Gresik. Selasa16/02/2021.

Giat operasi Yustisi di pimpin oleh Pawas AKP Supriyono bersama anggota serta Instansi terkait, sasaran dari operasi yustisi adalah masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di Jln Wahidin Gresik yang tidak menggunakan masker dengan memberikan himbauan yang humanis kepada para pengendara R.2 dan R.4 untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019.

Mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasubbaggar Bagren Selaku Pawas menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM Mikro utamanya di wilayah Kabupaten Gresik,ā€¯terangnya, kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id (ir)

Loading

231 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *