Lpk | Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/2214/418.74/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
SE tertanggal 21 Juli 2021 tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai Inmedagri tersebut, Kabupaten Kediri ditetapkan dalam kriteria wilayah PPKM Level 3.
“Memerhatikan perkembangan kondisi penambahan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ada di Wilayah Kabupaten Kediri, maka perlu dilakukan upaya pengendalian dengan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat,” Begitu bunyi SE Bupati Kediri.
Dalam SE Bupati Kediri itu juga dijelaskan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
SE Bupati Kediri itu disikapi serius Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengatakan, “Bahwa SE Bupati Kediri ini ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa se-Kabupaten Kediri, pelaku usaha, perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Kediri, dan masyarakat Kabupaten Kediri”.
Menurutnya, SE tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga Kabupaten Kediri agar tidak abai dan meningkatkan disiplin dalam penerapan prokes di berbagai tempat. “Petugas akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun di mana pun dan tetap memberikan sanksi sidang di tempat, denda, dan sanksi sosial,” Ujar Slamet Turmudi selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri. Sabtu (24/7/21).
Slamet sendiri juga menegaskan, tempat hiburan, swalayan, restoran, minimarket, pelaku usaha tranportasi, bisa dicabut dan ditutup usahanya jika melanggar PPKM Level 3 ini. Sebelumnya, pada PPKM Level 3 kali ini pemilik warung, restoran dan rumah makan, serta lapak hanya boleh menyediakan beli bawa pulang (takeaway) dan tidak diizinkan makan di tempat.
Toko di Kota Kediri Tutup, Penjual Diarahkan Berdagang Online dan
Selain itu, warga wajib tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa masker tidak diperbolehkan. “Warga juga dilarang membuat aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH),” Imbuhnya.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tutup Slamet.
Reporter : Anwar