Lpk | Sidoarjo – Forkopimka Krian dalam meningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terus laksanakan gelar operasi yustisi gabungan antara lain : Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09, personel BKO dan Satpol PP Krian, terutama untuk Pencegahan dan pengendalian Covid-19 bertempat di jalan Gubenur Sunandar Priyo Sudarmo no. 30 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada kegiatan pagi ini dipimpin oleh AKP Setyo Nono Polsek Krian,Senin, 01/02/2021.
Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di laksanakan hari ini pada awal bulan Februari 2021, tak lain hanya untuk mendisiplinkan masyarakat dan mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah kecamatan Krian. Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum serta masih terjaring operasi pagi ini sejumlah 10 (sepuluh) orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan Operasi yustisi tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020, ujar AKP Setyo Nono Polsek Krian.
Dan sampai pagi ini tetap masih didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai Masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik sampai dengan sanksi Administrasi untuk memberikan efek jera, ungkap Serka Harsoyo (tkm/red)