Lpk|Sidoarjo – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, di Wilayah Kabupaten Sidoarjo operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Telah menjaring sebanyak 2.000 pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha.

Setiap hari personel gabungan TNI, Polri, SatPol PP dan Dishub melakukan operasi di titik-titik keramaian. Hingga di akhir PPKM pertama terdapat 2.000 pelanggar protokol kesehatan, yang hari ini, Kamis (28/1/2021) mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di lapangan tenis GOR Sidoarjo.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha maupun rumah makan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.

“Sudah satu tahun ini kita berjuang keras melawan Covid-19. Namun, sayangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Sudah berkali-kali ingatkan disiplin protokol kesehatan adalah salah satu cara ampuh menekan laju pertambahan Covid-19, karenanya mari kita tingkatkan disiplin dari diri kita untuk selalu pakai masker, rajin cuci tangan, dan jangan berkerumun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji saat mendatangi lokasi sidang tipiring pelanggar Protokol kesehatan di GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

Bahkan pada pelaksanaan PPKM pertama di Sidoarjo ada sebuah tempat makan baru, yang sempat viral hingga menimbulkan kerumunan pengunjung. Karena mengabaikan protokol kesehatan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memberikan sanksi tempat tersebut hingga nilai dendanya Rp.10 juta.

Rumah makan yang terkena denda Rp 10 juta, sebelumnya mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan prokes. Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menghimbau selama pelaksanaan PPKM Jilid 2 ini, nantinya para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak mematuhi aturan PPKM dan abai prokes.

Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo juga tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM Jilid 2. Perlu diketahui saat ini kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 ruang isolasinya juga sudah overload.(hry/amr).

Loading

226 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *