Lpk | Surabaya – PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro tahap ke-3, telah dilaksanakan sejak tanggal 9 Maret 2021 hingga kemarin (14/3/2021), Polda Jatim bersama Polres jajaran menggelar operasi yustisi di seluruh wilayah di 39 Polres jajaran, sebanyak 2.434.361 kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan.
“Kami terima laporan dari Polres/ta jajaran Polda Jatim, telah melakukan operasi yustisi. Kegiatan ini untuk menjalankan PPKM tahap ke-3 yang sudah berjalan sejak 9 Maret lalu, dengan total 2.433.361 kegiatan” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (15/3/2021), kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id
Dari kegiatan tersebut, tidak hanya warga yang tidak mengenakan masker yang terkena operasi yustisi, melainkan ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi. Diantaranya, Terminal sebanyak 9.203, Mall sebanyak 34.473, Pasar sebanyak 23.188, Resto sebanyak 73.400 serta tempat Ibadah 50.738
Selain itu, mereka yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di massa PPKM skala mikro juga dikenakan teguran dan denda administratif. Untuk sanksi teguran lisan sebanyak 2.035.831 dan terguran tertulis sebanyak 278.053.
“Bagi masyarakat yang masih belum patuhi prokes, mereka dikenakan sanksi teguran dan denda administratif “, tambah Kabid Humas Polda Jatim.
Sementara itu, hasil dari operasi yustisi yang sudah dilaksanakan oleh jajaran Polres/ta jajaran polda jatim sejak tanggal 9 sampai14 Maret 2021, pihaknya telah melakukan denda administratif sebanyak 4.824 orang dengan total nilai denda sebanyak Rp. 323.254.000
Selain melakukan denda administratif, petugas gabungan jajaran TNI, Polri dan dibantu oleh Satgas Covid-19 dan Satpol- PP Juga menyita dokumen KTP maupun Paspor dari pelanggar prokes sebanyak 11.993.
Diharapkan, masyarakat di Jawa Timur tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) meskipun tren penyebaran Covid – 19 di Jawa Timur sudah menurun.
Reporter :