Lpk | Batam – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing dengan jasa debt collector apalagi posisi musibah global akibat pandemi Covid -19.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit kepada pekerja informal dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Namun tidak demikian dengan leasing TAF yang lagi-lagi menyewa jasa preman unuk menarik mobil debitur ditengah jalan dengan cara membuntuti debitur dan memempet unit,seperti yang dialami taruta pada hari Rabu (4/11/2020) pukul 16.00 WIB di Pantai Belur .

Taruta sebagai debitur unit Mobil Ayla warna hitam Nopol BP 1062 JO baru menyadari dalam perjalanannya dibuntuti oleh enam orang ( dua naik motor dan empat orang naik mobil ) sampai Jembatan Lima Barelang, dan langsung mengkontak meminta bantuan tim di kantor YALPK, ucapnya.

Taruta yang sudah 33 bulan mengansur di leasing TAF dan angsuran kurang 23 bulan ini memang ada sedikit kendala selama adanya wabah Covid, mulai bulan Maret sampai bulan November 2020 belum bisa mencicil.

Sementara Paridah Sembiring Ketua DPD YALPK Kepri begitu mendapatkan info langsung meluncur ke lokasi dan mengkontak Mabes polri dan Kapolda  kepri langsung mengkonfirmasi ke Polsek Galang.

Tim YALPK-DPD Kepri begitu sampai lokasi dan bertepatan bareng dengan Kapolsek Galang yang juga turun ke lokasi kejadian, sudah tidak ditemukan pihak preman bayaran dari laesing TAF di lokasi.

Taruta menuturkan laesing TAF sempat tanya sudah dari mana Bu Paridah dan saya jawab sudah dekat dan mau sampai, dan tanpa bilang apa apa preman bayaran lesing TAF langsung kabur.

Paridah melalui vidio mengucapkan ” Selamat sore dan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Galang, Bapak Kapolda dari Mabes Polri yang sudah langsung cepat meresponnya, dan mohon kepada Bapak Pimpinan OJK, Bapak Ketua Pengadilan Negeri kota Batam, DPR Komisi 3 Kota Batam, Kepala Bank Indonesia mohon kiranya supaya hal ini bisa ditindak dengan tegas supaya tidak adanya lagi tindakan penarikan semena-mena, kepada semua leasing mohon diberikan ketegasan.

Konsumen kita ini diikutin sampai Jembatan 5 Barelang. Mereka ada berkisar sekitar 6 orang mohon kiranya hal ini tidak terjadi lagi terima kasih selamat sore”.

Bripka Erwin Batee langsung membuatkan laporan kejadian secara langsung di lokasi, dan menyarankan bila ada laeaing yang datang ke rumah langsung kontak pihak Kapolsek, tegasnya. (drn)

Loading

480 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *