Lpk | Kediri – Unit Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jawa Timur, meringkus seorang laki – laki (29) yang berinisial BS. Ia ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya yang beralamat di Dusun / Desa Menang, RT/001 – RW/001, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, karena diduga telah memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono “menuturkan” terduga pelaku menurut ‘ Kartu Tanda Penduduk’ ( KTP ) yang dimilikinya teridentifikasi sebagai warga Dusun Sidorawuh RT/002/RW/002 Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
“Kita amankan tersangka pada hari Senin, 25 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB dirumahnya. terungkapnya kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang kami terima,” katanya dalam keterangannya, Selasa (26/10/21).
“Penangkapan terhadap tersangka tersebut saat petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa didaerah Dusun Menang Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, ada peredaran Narkotika jenis shabu yang sangat meresahkan masyarakat, kemudian oleh petugas langsung dilakukan penyelidikan serta pemantauan dilokasi penangkapan.” imbuhnya.
”Setelah mendapat kejelasan, polisi langsung melakukan penangkapan. dan dari hasil penggeledahan kita amankan barang bukti shabu seberat 1,73 gram, 1 plastik klip, 1 timbangan digital dan 1 buah hp,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada atau diamankan di Mapolres Kediri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
” Atas perbuatannya terduga BS dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
Reporter : Anwar