YALPK | Trenggalek – Seorang pria asal desa Jombok kecamatan Pule Trenggalek harus berurusan dengan petugas Kepolisian. Bukan tanpa sebab, pria berinisial DBS ini tertangkap tangan petugas dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis dobel L.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bammbang Wibowo S, S.I.K., M.H. menuturkan, berangkat dari informasi masyarakat,  jajarannya kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap DBS di rumahnya tanpa perlawanan. Rabu. (20/03/2019).

“Barang bukti yang diamankan yakni, 49 butir Pil berlogo LL atau yang biasa disebut dobel L dan uang tunai sebesar Rp. 40 ribu” Jelas AKBP Didit

AKBP Didit menuturkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terhadap DBS dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Lebih lanjut AKBP Didit menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas Miras dan Narkoba di seluruh penjuru Kabupaten Trenggalek.

“Sudah menjadi komitmen kami Trenggalek Zero Miras dan Narkoba. Tidak ada toleransi. Nobat, nongol babat” Pungkasnya.(ttk/hum)

Loading

528 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *