YALPK| Surabaya – Pada hari ini, tepat 99 hari kerja pertama pasangan Gubernur dan Wagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Elestianto. Semua janji 99 hari kerja pertama kepemimpinannya sudah mencapai 100 persen.
“Salah satu konsentrasi kami kedepan adalah memberikan bantuan hukum pro bono atau gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang mengalami masalah hukum,” ujarnya saat Launching Program Jatim Amanah, Bidang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Expose 99 Hari Pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5).
Saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Jatim.
Tidak semua OBH dan LBH, tapi yang sudah terakreditasi. Ada sekitar 61 OBH dan LBH di Jatim yang sudah terakreditasi. “Dengan adanya sinergi antara OBH, LBH, Kabag Hukum Kab/Ko dan Kabiro Hukum Pemprov Jatim, bisa memberikan percepatan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kurang mampu secara gratis,” ungkapnya.
Menurutnya, LBH dan OBH menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memetakan secara detail titik mana yang bisa dilakukan intervensi.Sebagai contoh bisa diketahui kasus apa yang sering terjadi. Pada saat seperti itu pendampingan pendampingan yang dilakukan, baik oleh pihak maupun LBH atau OBH bisa dilakukan di seluruh kabupaten kota se Jawa Timur.
Khofifah mengusulkan, dengan terpetakan kasus kasus hukum tersebut, bisa dibangun posko bersama. Fungsinya adalah memberikan fasilitas dan layanan bantuan hukum. Posko tersebut juga bertujuan untuk mempermudah para masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. “Posko tersebut merupakan bagian dari fasilitas dan layanan bantuan hukum yang wajib diketahui masyarakat yang diakses secara gratis. Didalamnya nantu juga ada asosiasi advokat yang siap memberikan layanan hukum,” ucapnya.
Gubernur Jatim menambahkan, untuk bisa memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat bisa mengakses program ini, perlu pembahasan yang detail. Salah satunya melalui rapat koordinasi yang membahas tentang plan action ,dan pemetaan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kemudian baru bisa dilakukan pendampingan oleh siapa, dan sasaran yang lebih luas. Yang terpenting adalah kemudahan mengakses bantuan hukum di masa mendatang,” imbuhnya. (jf/Ir)