Lpk | Mojokerto – Diduga kuat terjadi Pungutan Liar dan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana Korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Supriyanto salah satu warga Desa Rejosari di kecamatan Jatirejo mulai terusik ketenangannya dan siap menjadi pelapor ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait permasalahan yang terjadi di kampungnya.

Fakta dimaksud terjadi ketika beberapa warga menerima informasi dari SUPRAPTO selaku Kepala Desa dan HARIANTO selaku Kepala Dusun/ Polo Rejosari yang tidak bisa mewujudkan SERTIFIKAT yang diurus oleh Kepala Desa bersama Team pelaksananya. Mojokerto, 13 Nop 2020.

Padahal Polo HARIANTO sudah lakukan pungutan Uang guna pengurusan Sertifikat masal kepada ratusan warga dengan jumlah berfariatip, dari minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 7.500.000 tanpa diberi tanda terima apapun.

Banyaknya warga yang resah dan tidak ingin terjadi hal anarkis massa, menunjuk saudara SUPRIYANTO sebagai perwakilan warga yang juga termasuk sebagai saksi korban, untuk datang kekantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Mojokerto dan ke kantor redaksi Media Tabloit LPK Nusantara News www.tabloidlpk.or.id guna meminta bantuan hukum dan menyampaikan permasalahan dimaksud kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (KAPOLDA JATIM) dan Kejaksaan Tinggi Surabaya, guna untuk penegakkan hukum.(ag)

(bersambung)

Loading

576 Kali Dilihat

By admin

One thought on “Program Sertifikat Masal Batal Warga Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo Mulai Resah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *