Lpk | Nganjuk – Kegiatan “Eksekusi” pengosongan lahan perkara perdata nomor : 2/Pdt.eks/2019/PN Nganjuk terhadap rumah milik Ibu Sukarni alamat dusun Ngadirejo desa Ngadiboyo kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk sebagai termohon eksekusi dengan Ibu Murti yang masih tetangga sediri, pada 05/02/2020.

Pelaksanakan kegiatan eksekusi pengosongan lahan sebagai pemenang lelang yang telah di laksanakan di Surabaya sehingga berhak atas tanah atau rumah seluas 192 M yang terletak di Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sertifikat hak milik nomor : 1630 atas nama Murtini.

Sebelum dilaksanakan eksekusi hari Rabu tanggal (5-02-2020),di gelar mediasi yang didatangi muspika setempat dan wakil bupati Marhaen, mediasi berjalan alot dari pihak termohon minta ditunda eksekusinya dikarenakan diduga ada kejanggalan selama proses lelang sampai eksekusi ini. Dan akan banding dengan di dampingi Tim Pengacara yang di kuasakan pada saudara Asmijan,SH,MH Advokad dan Konsultan Hukum beralamat di Jalan Musi 3 Rt/Rw 003/003,Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.

Pihak pemohon meminta kepada Pengadilan Negeri Nganjuk pelaksanaan kegiatan eksekusi pengosongan lahan tetap dilaksanakan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 nomor : 2/Pdt.eks/2019/PN.Njk.Dan minta pengosongan lahan tersebut sesuai luas tanah yg tertera di sertifikat.

Akan tetapi menurut wakil bupati marhaen pelaksanaan eksekusi ini diangap janggal, karna kok tidak mendatangkan pihak dari Bank yang bersangkutan (bank Panin),dan juga harus terlebih dahulu diberi solusi yang baik,bukan main eksekusi dan menelantarkan pihak yang kalah.”ungkap wakil bupati dengan nada tegas.

“Proses lelangpun harus sesuai aturan yang berlaku,karna sudah ada undang undang yang mengatur,saya malu kalau di wilayah saya ada kejadian seperti ini,apa lagi jika ada tindakan yang berat sebelah atau tidak adil”imbuhnya.

Telah diperoleh keterangan juga bahwa saudara kandung dari Saudari Sukarni yaitu Sudarti dan anak kandungnya Eri Drianza menerangkan bahwa  pelaksanaan kegiatan eksekusi pengosongan lahan dari pengadilan negeri Nganjuk dari pihak termohon eksekusi, menerima dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap aparat hukum.

Pihak keluarga termohon eksekusi sudah memindahkan barang-barang miliknya yang ada di dalam rumah sejak kemarin karena pihaknya sudah mengerti dan memahami akan semua kegiatan ini, selain itu barang yang sudah dikeluarkan dari rumah agar jangan sampai malah membuat rusaknya barang tersebut dan akan dibawa ke rumah kontrakan yang ada di Desa Kerep kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk.

Dari pihak Polres Nganjuk dan Polsek Rejoso sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi apabila kemungkinan adanya pihak ke tiga yang memanfatkan momen tersebut untuk melakukan suatu perlawanan kepada aparat demi keuntungan pribadi pada saat pelaksanaan eksekusi. Selama pelaksanaan kegiatan eksekusi berjalan lancar, aman dan terkendali.(tim)

Loading

574 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *