YALPK | Wonogiri – Proyek yang di kerjakan PT. DITYA BAKTI PERSADA senilai Rp. 6.105.756.000,00 diduga mendapat suplay material dari tambang Ilegal di wilayah kecamatan Purwantoro kabupaten Wonogiri.
Berawal saat awak media Tabloid Lpk Nusantara Merdeka melintas di Jalan raya porwantoro – kismantoro, pada hari minggu 21juli 2019.
Yang tepatnya di dusun gedek Rt 02 Rw 06 Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro kabupaten Wonogiri. Di sebelah kanan jalan dari arah Purwantoro terdapat tambang minerba atau galian C, yang mana tambang tersebut sudah beroperasi sejak Tahun 2015 silam, tambang tersebut di kelola oleh G, B,dan H. Adapun areal yang di tambang adalah milik warga bernama W, almarhum N, S dan keluarganya.
Saat di temui di areal tambang,G dan H menjelaskan dan mengakui bahwa tambang tersebut memang belum mendapat Ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang.Namun jika Ada tamu baik dari dinas terkait dan dari aparat yang berwenang atau dari pihak lain yang menanyakan mengenai perihal perijinan supaya menemui B, yang kebetulan saat wartawan media ini berusaha untuk bertemu B sedang keluar kota selama 3 hari.
Saat di tanyakan lebih jauh mengenai penjualan hasil tambang tersebut, G dan H menjelaskan bahwa selain di beli oleh masarakat umum baik di sekitar tambang terdekat maupun yang luar, selain itu juga sedang mendapat job/order di PT. DITYA BAKTI PERSADA yang kebetulan sedang mengerjakan proyek di Desa Sukomangu Kecamatan Purwantoro. Yang mana di gunakan untuk uruk normalisasi jalan yang mau di cor, juga untuk berem atau uruk di pinggir setelah di cor.
Saat Awak media ini mencoba menelusuri ke peruntukan dari hasil tambang yang di duga ilegal tersebut memang benar adanya bahwa memang ada masyarakat sekitar yang membeli. Dan juga benar bahwa PT. DITYA BAKTI PERSADA mendapat pasokan material uruk dari tambang di galian C yang ada di Desa Bangsri tersebut. Hal ini bisa di lihat dari material yang ada di lokasi proyek tersebut serupa dengan yang di tambang dari galian C di Desa Gedek.
Selain itu B yang katanya adik dari G juga ada di lokasi proyek dan mengiyakan bahwa sebagian dari material uruk memang dari tambang kakaknya,Wg selaku pelaksana proyek, dan SDM alias S yang mengaku Kepala keamanan proyek juga membenarkan bahwa untuk uruk memang berkerjasama dengan galian C milik G di Desa Bangsri dan AB yang berada di sekitar wilayah hutan wisata Kucur Biting.
W dan SDM alias S mengaku tidak mengetahui kalau kedua tambang tersebut belum berijin karena saat perjanjian kontrak hanya lisan saja.
Sudiyatmo alias Sentun mengucapkan terimakasih kepada awak media karena dengan begitu baru tau bahwa kedua tambang tersebut belum mempunyai ijin.
Masih SDM alias S juga berpesan dan berharap melalui awak media ini jika memang benar adanya ke dua tambang tersebut belum mengkantongi ijin resmi maka kedua tambang tersebut untuk berhenti kegiatannya sebelum ijinya keluar,ujarmya.
Sementara S selaku Kasi pembangunan dan peningkatan jalan.saat dikompirmasi adanya kejadian tersebut beliau menjelaskan bahwa seharusnya sebelum mengadakan kejasama ada dokumen tertulis kelengkapan tambang yang harus di serahkan ke PT. DITYA BAKTI PERSADA sebelumnya,tegasnya.
Sementara saat team awak media ini mencoba mencari tau dan mendatangi kantor perwakilan PT. DITYA BAKTI PERSADA yang beralamat di Bulusari, Bulusulur, Wonogiri. Sempat kebingungan karena Tidak terpampang Papan nama PT tersebut, dan hal Ini di benarkan oleh salah satu karyawatinya yang mengatakan jangankan sampean mas, petugas kantor pos pun bingung mencari-cari alamat sini,Sambil tersenyum.Di dalam sebuah rumah yang pintunya tertutup dari luar ternyata di situ ada kegiatan menyerupai kantor.
Di dalam rumah tersebut kami di temui K yang mengaku sebagai Direktur PT. DITYA BAKTI PERSADA menjelaskan memang dalam kerjasama dengan penyuplai mateial uruk sebagai PT. Tidak pernah menanyakan kelengkapan dokumen dari galian C yang mendatangkan material,Karena untuk kebutuhan material tersebut di minta oleh pelaksana dan keamanan yang ada di lapangan,tutupnya.(ed)