Lpk | Surabaya – Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, memastikan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Surabaya Raya diperpanjang pada tahap III. Penerapannya tetap dilakukan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dan akan dimulai pada tanggal 26 Mei hingga 8 Juni 2020.
“PSBB Surabaya Raya Jilid 3 ini sudah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Surabaya Raya. Memutuskan perpanjangan PSBB ke-2 selama 14 hari dari 26 Mei sampai 8 Juni 2020,” kata Heru saat jumpa pers, Senin (25/5/2020) petang.
Ia menjelaskan, Kepgub perpanjangan PSBB kedua atau tahap III itu diambil setelah dilakukan evaluasi dan hasil koordinasi dengan Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik. “Pengajuan dilakukan oleh kabupaten kota dan kami selaku mediasi dalam hal ini Ibu Gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pusat akan mengajukan perpanjangan Kemenkes,” ujarnya.
Heru mejelaskan, dari hasil koordinasi Forkopimda kepala daerah Surabaya Raya, pada tanggal 23 Mei sampai hari ini yang dihadiri Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, memang telah disepekatai perpanjangan PSBB.
“Masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap III. Keputusan tersebut setelah Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya menyetujuinya,” jelasnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri Wakapolda Jatim, Irjen Pol Djamaludin dan Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmodjo juga disampaikan kesiapan pengamanan PSBB Surabaya Raya tahap III. Peningkatan pengetatan pengamanan pada penerapan tahap III itu juga menjadi prioritas jajaran Polri bersama TNI. (*)