YALPK | Surabaya – Parlindungan Sitorus Ketua Umum salah satu Organisasi Advocad di Surabaya, Lowyer And Legal yang beralamat di Jln. Pandigiling 246 Surabaya, di laporkan ke Polrestabes Surabaya oleh EDF (Korban) dengan kasus pemerkosaan, Rabu, 29/05/2019 dengan nomer LP, STTLP/B/513/V/RES.1.4./2019/JATIM/RESTABES
Perlu diketahui, Awal kejadian di kantor LL
Pada hari minggu sekitar jam 16.00 WIB, tanggal 26/05/2019, sebelumnya pada hari Sabtu malam korban di telepon oleh Parlin di suruh untuk lembur hari minggu, korban beralasan ada urusan keluarga tapi esok harinya korban tetap datang ke kantor memenuhi apa yang di minta oleh Parlin sebagai Atasannya, Korban di suruh Foto Copy berkas berkas untuk Pledoi, setelah korban menyelesaikan pekerjaannya, sorenya korban merasa gerah dan mandi di kantor, setelah mandi korban di panggil oleh Parlin dan di tawari uang dengan alasan untuk bantu orang tua korban, ternyata korban di peluk dan di buka paksa BH nya dan di jatuhkan ke sofa, Celana Dalam korban di buka dan korban berusaha untuk melawan tapi tidak mampu melawan, korban juga di ancam agar tidak berteriak dan di bungkam mulutnya, korban juga diancam akan dibunuh, Ungkap korban.
Abdul Malik saat konfrensi Pers didepan seluruh awak media mengungkapkan ” Bila dari hasil visum nemang terbukti kliennya tersebut diperkosa. Maka dugaan pemerkosaan itu jelas dan diperkuat dengan barang bukti baju sobek dan calana dalam yang ada bekas seperma yang sudah disita penyidik. Ungkap Malik.(gle)