Lpk | Surabaya – Gugatan Budi Said pengusaha property (Bos Mall Marina Plaza) melalui kuasa hukumnya Ening Swandari terhadap perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) selaku tergugat 1 dan Eksi Anggraini tergugat 5, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Mengadili, Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, Menyatakan tergugat satu sampai lima telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat, Menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar 817 Miliar Rupiah lebih, Menghukum tergugat lima membayar kerugian kepada penggugat sebesar 92 Miliar Rupiah, Menghukum tergugat satu dan lima membayar uang paksa senilai 100 juta Rupiah untuk setiap hari keterlambatan,” sesuai isi amar putusan dibacakan majelis hakim ketua Martin Ginting didampingi hakim anggota Johanis dan Ni Made Purnami, Rabu (13/1) diruang Tirta 2.

Usai sidang agenda putusan digelar, pihak penggugat dan tergugat belum bisa memberikan komentar atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari permasalahan selisi pembelian emas batangan, sebanyak 7 Ton lebih setara jumlah uang sekitar 3 Triliun Rupiah, oleh Budi Said Seorang pengusaha asal Surabaya dari perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui kantor cabang jalan Pemuda Surabaya.

Alasan gugatan Budi Said yang dilayangkan terhadap perusahaan BUMN ini, Karena dirinya merasa hanya menerima seberat 5.935 kilo (5 Ton lebih), Yang semula sebelum transaksi penggugat ditawari oleh pihak bernama Eksi Anggraini (tergugat 5) status sudah sebagai terpidana dalam kasus penipuan bersama dengan sejumlah pejabat Antam lainnya.

Dimana, Budi Said saat pembelian selisih jumlah emas batangan tersebut yang tidak diterima sebanyak 1.136 kilogram atau senilai uang Rp 533 milliar 600 juta rupiah, dari total perjanjian 7 Ton lebih (7 Ribu kilo gram), Sebagaimana diperkuat oleh putusan perkara pidana pasal penipuan sebelumnya yang dilaporkan Budi Said seperti yang diberitakan sebelumnya.

Selain menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

Sementara selaku pihak tergugat diantaranya Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Antam Tbk, Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo. Trading dan Services Manager UBPP LM Antam, Yudi Hermansyah, Realisasinya Manager UBPP LM Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas dan PT Inconis Nusa Jaya. (ir)

Loading

351 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *