Lpk | Pasuruan – Menindak lanjuti hasil temuan awak media Republik News beserta LSM terkait dumping Limbah padat pabrik kertas PT. BM pada bekas galian C di Jurang Pelen desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tempo hari,20/01/2020.

Tim awak media bersama LSM Pasuruan mendatangi kantor perusahaan kertas PT BM. di Beji Pasuruan untuk konfirmasi lebih lanjut. Kedatangan tim di terima oleh Sukri, seorang pengawas pabrik.

Sukri saat di konfirmasi terkait Limbah yang dibuang atau dumping diwilayah jurang palen Bulusari dalam pengakuannya mengatakan, “untuk masalah manivest memang masih dalam tahap proses pengurusan, supir cuma dikasih surat jalan dari pabrik sedang Untuk pabrik sendiri juga tidak mengerti soal pembuangan limbah padat kertas tersebut karena sudah diurusi oleh pihak CV. AJ dari Sidoarjo milik saudara Anom,” kata Sukri.

Foto : sukri pengawas pabrik PT BM

“kurang lebihnya saya tidak tahu karena cuma sebagai pengawas pabrik, apalagi terkait dumping yang dalam hal ini adalah tanggung jawab pihak CV. AJ Sidoarjo,”ungkapnya.

Sementara itu pihak CV. AJ belum dapat di konfirmasi, begitu juga dengan pihak pemilik lahan bekas galian C yang menurut keterangan pekerja di lokasi Dumping adalah milik seorang Kasun didesa Bulusari Gempol Pasuruan.

Sehingga patut di duga dalam hal ini baik pihak perusahaan penghasil, ataupun pegumpul dan pemanfaat yaitu CV. AJ serta pemilik Lahan pembuangan (Kasun Jurang Pelen) telah melakukam pelanggaran hukum dan dalam altivitasnya sudah melakukan pencemaran Lingkungan, khususnya di wilayah Jurang Pelen.

Menurut Undang-undang No 32 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya, dan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 88 menyebutkan: setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa pembuktian unsur kesalahan

Dan sankai tegas di jabarkan dalam peraturan bahwa Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan maksimal lima tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 1 miliar. (tim)

Loading

662 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *