Lpk | Jombang – Satu bulan lebih berlalu usai peristiwa kebocoran gas amoniak, pihak PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Ploso Jombang ingkar janji.

Pihak PT CJI sangat jelas mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak (Pihak CJI dan Pemdes Jatigedong_red) beberapa waktu lalu.

“Ini jelas upaya pihak PT CJI untuk lari dari tanggung jawab kepada warga terdampak bocornya gas amoniak,” tutur Sahrehal Abduh selaku LSM di Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Jombang. Senin, 07 Februari 2023.

Tindakan dari pihak PT CJI juga diduga kuat untuk menghilangkan efek jangka pendek akibat menghirup gas amoniak. Karena dalam jangka waktu tertentu, efek jangka pendek akibat menghirup gas amoniak akan berangsur-angsur menghilang.

“Untuk jangka pendek, efek menghirup gas amoniak otomatis akan berangsur-angsur hilang, namun untuk jangka panjang kita belum paham efeknya,” tambah Sahrehal.

Untuk efek jangka pendek dan jangka panjang, kami akan berkoordinasi pakar kesehatan, agar masyarakat paham dan mengerti akibat menghirup gas amoniak, pungkasnya.

Reporter : Yanti

Loading

126 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *