Lpk | Jember – PT. Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember, tetap melayani penumpang tujuan Surabaya dengan 2 kereta, yaitu pagi Kereta Sri Tanjung (287) dengan jadwal keberangkatan pukul 09:32 WIB dari Stasiun Jember Kota dan Sore Kereta Probowangi (318) dengan jadwal keberangkatan pukul 17.26 WIB dari Stasiun Jember Kota.

Dua kereta api tersebut hanya melayani penumpang sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 tahun 2021 yaitu orang-orang yang karena kebutuhan khusus harus melakukan perjalanan selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Menurut Fitri, salah satu penumpang yang akan bepergian ke Gresik karena orang tuanya kritis harus membatalkan keberangkatannya pada tanggal 14 Mei 2021 dengan kereta Probowangi dan menunda perjalanan sehari setelahnya dengan kereta Sri Tanjung karena tidak membawa Surat Keterangan dari RT/RT setempat.

“Iya mas, tiket kemarin harus saya batalkan dan baru bisa berangkat hari ini karena kemarin tidak membawa surat keterangan”, katanya di sela-sela test Genos di Stasiun Jember Sabtu (15/5/ 2021).

Sementara itu Humas KAI Daop 9, Radhit, mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 SE Satgas No. 13/2021 yang melarang penumpang untuk mudik mulai 6 Mei-17 Mei 2021, penumpang kereta api diwajibkan untuk mengikuti aturan yang ditetapkan sebagai berikut, penumpang yang bepergian tanggal 6-17 Mei 2021 hanya diperbolehkan untuk penumpang dengan alasan atau kriteria untuk kerja, menjenguk keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia, memperoleh pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil yang boleh didampingi maksimal 1 orang, untuk kepentingan persalinan,l yang boleh didampingi oleh maksimal 2 orang.

Bagi yang memenuhi kriteria tersebut wajib membawa dokumen di bawah ini saat perjalanan :
a. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau Surat Izin Perjalanan Tercetak. SIKM adalah untuk orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/ masuk DKI Jakarta. Jika penumpang bepergian untuk keperluan pekerjaan, Surat Izin Perjalanan Tercetak harus dikeluarkan oleh kantor/instansi yang menugaskan.

Untuk pegawai instansi pemerintahan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota POLRI, Surat Izin Perjalanan harus dikeluarkan oleh pejabat setingkat Eselon II. Untuk pegawai swasta, Surat Izin Perjalanan harus dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan. Untuk pekerja sektor informal, Surat Izin Perjalanan harus dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

Perlu diketahui bahwa semua Surat Izin Perjalanan harus disertai dengan tanda tangan basah atau elektronik.

Jika penumpang bepergian karena kondisi darurat keluarga, Surat Izin Perjalanan Tercetak harus dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dan disertai dengan tanda tangan basah atau elektronik. SIKM/Surat Izin Perjalanan wajib untuk penumpang berusia 17 ke atas, dan berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang pergi.

b. Hasil tes rapid antigen, GeNose, atau PCR negatif. Tes rapid antigen atau PCR harus dilakukan paling lama 24 jam sebelum keberangkatan. Tes GeNose harus dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen di atas akan ditolak masuk kereta. Mereka dapat mengajukan refund hingga 7 hari setelah tanggal perjalanan di tiket, tetapi hanya akan mendapatkan refund sebesar 75% dari harga tiket.

“Untuk mengajukannya, hubungi KAI Call Center di 021 121 atau pergi ke konter KAI di stasiun,” pungkas Radhit.

Reporter : Sigit

Loading

454 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *