Lpk | Kendari – Terkait Pernyataan dan keputusan Pihak Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Sulawesi Tenggara, Pihak Perusahaan PT.Latebbe Putra Grup (LPG) Sangat dirugikan atas keputusan tersebut baik secara materil maupun moril.
Menurut pihak PT.LPG Muslimin Burhan mengatakan pada tanggal 3 Februari BP2JK Kendari secara Resmi mengumumkan PT.Latebbe Putra Grup ditetapkan dan di umumkan sebagai pemenang tender setelah melalui proses evaluasi, administrasi tehnik dan harga pembuktian kualifikasi, “Kata Muslimin Saat Menggelar Komprensi Pers Bersama Teman-Teman Wartawan Pada Senin Malam (15/03/2021).
Namun karena terdapat 1 sanggahan biasa maka dibutuhkan waktu oleh pokja untuk mejawab sanggahan dan menunggu sanggahan banding namun dalam rens waktu yang berjalan tidak terdapat sanggahan banding dan pada tanggal 23 kemudian Pokja dari BP2JK menyerahkan Dokumen berita acara hasil pemeriksaan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari agar lanjut ke tahapan penetapan kontrak kerja
Dalam proses verifikasi pihak PPK menyatakan bahwa dalam dokumen PT.Latebbe Putra Grup terdapat “Dokumen Palsu” tetapi pihak dari terkait bahwa dokumen yang ditudingkan Palsu kepada kami mereka itu sudah diluar kewenangan PPK atau kriteria alasan penolakan PPK yang mana telah diatur dalam standar dokumen pemilihan (SDP) sementara pada bab III di halaman 53 sampai dengan halaman 57, “Jelas Muslimin Selaku Direktur PT.Latebbe Putra Grup.
“Sebab salah satu isi atau point dari dokumen tersebut adalah hanya PPK Memeriksa keberlakuan data kualifikasi dan personil manejerial berdasarkan Perpres No 14 tentang Pengadaan barang dan jasa tidak melalukan lagi kualifikasi kepada pihak lain atau bahkan dalam hal ini PPK tidak boleh melibatkan pihak lain, namun yang terjadi dalam rapat persiapan penunjukan tersebut kami dipaksa menyerahkan dokumen yang tidak ada dalam berita acara hasil pemilihan (BAHP) yang diserahkan pokja ke PPK.
Dan anehnya PPK melibatkan pihak lain yaitu mantan PPK dipaket tersebut inisial “A” yang mana beliau mengklaim dirinya adalah Tim, sementara hasil komunikasi kami dengan salahsatu rekanan kami yang berkontrak di PPK yang sama, pada waktu mereka rapat persiapan tidak ada pihak lain bahkan tidak mendapat perlakuan atau syarat seperti yang kami alami, kenapa hanya perusahaan kami yang dikasih begini berarti Pihak BWS dalam menjalankan aturan dan prosedur sangat ada kejanggalan. Ucap Pihak PT. Latebbe Putra Grup kepada wartawan
Sekali lagi dengan tegas, pasca rapat persiapan penunjukan yang kami terima yaitu tanggal 1 maret kami tidak ada lagi komunikai dengan PPK dan pada tanggal 3 maret PPK memberi informasi melalui pesan singkat bahwa direktur telah menandatangani surat penolakan dan berita acara, dan PPK menganjurkan direktur dan pemilik perusahaan untuk bertemu Satker namun juga tidak dipertemukan dengan alasan Satker sibuk itu terbukti dengan pesan singkat whatsapp antara PPK dan pemilik perusahaan.
Tetapi kenapa di pernyataan PPK Melalui pesan simgkatkannya berbeda dengan pernyataan Kepala Balai BWS Sulawesi IV Kendari di Media Online
“Jadi kami sampaikan bahwa betul kami belum pernah tanda tangan berita acara tersebut, melihatnyapun tidak pernah, seakan akan berita acara tersebut disembunyikan oleh pihak BW, “Ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 4 maret direktur dan pemilik perusahaan mendatangi kembali PPK, namun PPK ada kegiatan lain di Ladongi kolaka Timur, PPK cuma memberi jawaban melalui pesan whatsapp (masih mau klarifikasi) kamipun dengan tegas dan sadar menjawab iya, karena dengan sadar dan waras direktur tidak pernah melihat, membaca apalagi sampai menandatangani berita acara yang dimaksud, PPK sempat berdalih kalau berita acara itu terselip di bawah lembaran daftar hadir.
Jadi jika begitu kronologisnya kami merasa di jebak karena sesuai mekanisme berita tidak secara transparan diperlihatkan dibaca dan diberikan terlebih dahulu kepada kami belum ditandatangani ketika acara tersebut dinyatakan selesai, “Pungkas Muslimin.
Atas keputusan dan kebijakan pihak PPK dan Ka Balai BWS Sulawesi IV Kendari kami selaku rekanan PT.LPG merasa dirugikan sekali baik secara materi maupun moril, atas dasar ini melalui pengacara kami sudah melakukan langkah-langkah hukum yaitu membuat laporan di Polda Sultra dan Ombusdman RI perwakilan Sultra dengan harapan semua hak dan kerugian kami di kembalikan, “Tutupnya.
Senada yang dirambahkan Karmin selaku Lembaga yaitu Gunernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh pengacara PT Latebbe Putra Grup ke perwakilan Ombudsman Sultra dan Polda Sultra.
“Terkait permasalahan ini, saya juga sudah konfirmasi ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) dalam hal ini Ir. Syaiful Rijal. Syaiful mengatakan bahwa dokumen pokja sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) tidak ada refrensi tenaga manejerial tapi hanya Curikulum Vitae (CV) atau refrensi. Jika salah satunya terpenuhi maka tidak perlu di cari-cari lagi, ” ungkap Karmin.
Dan saya sudah koordinasi dengan ketua Ombudsman dalam hal ini Mastri Susilo katanya laporan dari pengacara PT LPG sementara di verifikasi karena laporannya baru masuk, ” ucap Karmin.
“Yang jelas kasus ini akan kami kawal terus. Kami juga tidak mau proyek lelang yang diduga ada permainan terus berlanjut. Jadi ini harus betul-betul dikawal, ” tegas Karmin
Kami akan desak Polda dan Ombusman untuk memproses kasus ini Tegas DPW Lira Sultra.
Apalagi Kantor BWS Sulawesi IV Kendari itu selalu dijaga ketat oleh petugas security dengan jumlah banyak, Bahkan kantor tersebut susah untuk dilakukan sosial Kontrol kalau tidak ada janjian ke kepala balai susah untuk masuk ke kantor tersebut, bahkan para lembaga, aktivis, media harus buat surat terlebih dulu, harus buat janji terlebih dulu baru kita bisa masuk, apakah setiap ada keperluan kita harus buat surat dan harus buat janji itukan sama halnya tertutup dalam pelayanan Publik dan diduga kurang transparan ke Publik, ” Beber Karmin.
Reporter : Sultan