Lpk | Tulungagung – Perusahaan yang bergerak di bidang produksi tree yang ada di Kabupaten Tulungagung, di duga dengan sengaja membuang limbah B3 sisa pembakaran batu bara (bottom ash) tanpa ijin resmi.

Dari pantauan awak media Senin 01/04/2024, perusahan yang mempunyai area lumayan luas itu bisa di kategorikan perusahaan besar dan mempunyai banyak karyawan. Artinya hasil dari produksi juga besar apa lagi limbah yang di hasilkan dari sisa pembakaran batu bara untuk pemanas oven juga cukup banyak. Terbukti dari sorotan kamera, dalam area pabrik di dapati tumpukan limbah bottom ash yang cukup banyak.

Tempat penampungan atau TPS limbah juga tersedia, namun kalau di lihat sama sekali tidak layak dan tidak sesuai dengan peraturan yang semestinya. Limbah terlihat menumpuk di area pabrik dan tidak tertutupi dengan baik, dasar bawah juga paving yang itu sama sekali tidak di benarkan.

Setelah kita kordinasi ke PT.MSM dan di temui Andri selaku HRD mengatakan,” bahwa pemakaian batubara sangat sedikit dan terkait pembuangan limbah bottom ash nya sudah kerjasama resmi ,” terangnya.

Namun setelah tim meminta keterangan terkait bukti kerjasama pembuangan limbah dengan siapa atau PT apa, Andri yang mengaku sebagai HRD PT. MSM justru tidak tau dan juga tidak bisa menunjukan bukti manivest resminya.

Dari keterangan yang di dapatkan dari salah satu karyawan mengatakan bahwa limbah bottom ash nya di pakai uruk untuk bangunan ,” iya di sini pakek batu bara mas, juga kayu dan solar untuk bahan bakarnya , kalau limbahnya batu bara di buat uruk,” terangnya.

Saat di tanya lokasi bangunan yang di uruk ada di daerah mana, dia mengatakan ada banyak bangunannya di daerah Tulungagung.

Saat dikonfirmasi, Edi Santoso, SE.M.M selaku Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung di dampingi salah satu staf nya mengatakan, “mengenai manivest resmi kita tidak tahu mas karena terakhir kita melakukan pengawasan di pabrik PT MSM itu pada tahun 2022, setelah itu kita belum ada pengawasan lagi kesana dikarenakan banyak kunjungan atau pengawasan ke pabrik lain”, ujarnya.

Edi Santoso sendiri juga mengakui bahwa PT MSM sudah melakukan pelanggaran, yaitu pembuangan limbah B3 PT.MSM yang ada didalam pabrik tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Saya sudah melakukan pengecekan ke pabrik mas, dan memang benar ada banyak tumpukan limbah bottom ash yang dibuang di luar TPS limbah B3, dari pihak PT MSM sendiri berkata bahwa akan dilakukan pengangkutan atau clean up”, ucap Edi Santoso. Namun apakah akan di lakukannya clean up pada tumpuk an liar limbah tersebut di benarkan jika tidak jelas terkait kerjasama resmi dan perijinannya dengan pihak mana, adakah bukti atau pelaporan terkait mou dari penghasil limbah ke transporter/pemanfaat semua harus jelas dan terbukti.

Lantas bagaimanakah tindakan atau sanksi pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT MSM, yang sudah jelas terbukti menyalahi aturan, apakah Dinas terkait akan tutup mata atau malah di duga mem back up PT MSM tersebut. Padahal jelas Edi Santoso selaku pejabat DLH Kabupaten Tulungagung yang membidangi terkait limbah B3 saat di konfirmasi mengatakan seharusnya pembuangan/penimbunan ada di TPS yang sesuai dengan peraturan yang berlaku begitu juga dengan jangka waktu timbunnya harus sesuai, sebelum di angkut oleh pihak yang memang sudah mou resmi dan perijinannya jelas.

Apakah pihak PT.MSM sengaja menghilangkan bukti pelanggaran untuk menghindari sanksi dengan melakukan clean up limbah B3 yang di ketahui di lakukan pada Jumat 5 April 2024. di angkut dengan 1 truk Sumber limbah guna, dan truk lainnya di duga bodong tak berijin untuk transporter pengangkutan limbah B3. Dan apakah hal ini juga ada back up dari oknum yang ada di dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, di duga sengaja menutup mata atas pelanggaran yang sudah di lakukan PT MSM.

Dari hasil temuan ini, kami tim akan mengawal dan meneruskan laporan ke Polda Jatim,DLH Provinsi Jawa Timur, Gakkum dan kementrian Lingkungan Hidup, agar ada pembinaan, pengawasan dan tindakan tegas untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yang di duga sengaja tidak di taati oleh PT. Mitra Sukses Mandiri yang ada di Kabupaten Tulungagung.

bersambung.

Reporter : arief/anwar

Loading

147 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *