Lpk | Kendari – Saat ini perusahaan PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) dan PT. Hafar indotech(HIT) telah kembali melakukan aktivitas penambangan Secara ilegal hal ini di benarkan dengan masih berjalanx aktivitas kontraktor atas PT.PMS ,PT.SAM,PT.NJM dan PT. MIS , “Kata Kapitan Sultra dalam pers rilisnya kepada Media ini melalui pesan singkat via whatsapp Sabtu (20/03/2021)

“Di mana kita ketahui bahwa pihak pemilik IUP PT.Sangia perkasa Raya dan PT. Hafar indotech yang di bantu oleh pihak oknum pembackup dalam hal ini melakukan pelangaran dengan melakukan penambangan Diduga secara ilegal dan juga diduga ada pemalsuan dokumen pengiriman barang ore Nikel tersebut.

PT.PMS di Ketahui telah melakukan pengangkutan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Sangia perkasa raya yang di ketahui yang tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Presedium koalisi aktivis pemerhati Lingkungan dan pertambangan (kapitan Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrul Rahmani mengungkapkan bahwa PT. Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech adalah salah satu perusahaan iup yang lahannya tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk site mandiodo dan berdasarkan putusan terakhir 448 K/TUN/2019 yang inkrah bahwa mengabulkan permohonan kasasi Direktur jenderal mineral dan batubara dan PT.Antam juga menyatakan gugatan para tergugat tidak diterima dalam hal ini PT.Hafar indotech DKK,dengan membatalkan putusan tata usaha negara Jakarta nomor 34/B/2019/PT.Tun Jakarta. Perlu diketahui yang melakukan proses kasasi ke Mahkamah agung hanya ada 3 (tiga) perusahaan, selebihnya tidak mengajukan.dan secara otomatis telah mengakui lahan itu milik PT.Antam dan tak Punya Hak lagi. Tandas Asrul sapaan nya.

Dimana kita ketahui perusahaan ini sepengetahuan saya masih berstatus sengketa (quo) dengan PT.Antam Tbk yang awal mulanya menolak kasasi bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman melalui putusan 225 K/TUN/2014 akan tetapi masih di izikan melakukan aktivitas penambangan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum ,hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di negara ini.”ungkapnya

Menurut Asrul PT. Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan dan telah mengizinkan beberapa perusahaan Kontraktor Mining untuk beraktivitas kembali dan diketahui atas persetujuan pemilik perusahaan.

Jadi informasi yang sudah saya himpun, disana dilahan PT.Sangia perkasa raya itu ada sekitar 2 (dua) perusahaan yang lagi beraktivitas salah satunya itu PT.NJM dan PT.SAM yang di ketahui pemilik perusahaan tersebut inisial FI serta kontraktor mining PT. Hafar indotech yakni PT. MIS berinisial HM

Sementara itu untuk Kontraktor mining PT.PMS milik inisial EV diduga sedang dalam proses mengeluarkan ore Nikel yang berada dalam iup PT. Sangia perkasa raya melalui jalan houling dan Stocfile PT. Cinta Jaya kami sdh mengatongi dokumentasi aktifitas nya. dan secara otomatis mereka telah menggunakan dokumen terbang.Tutur Asrul

Berdasarkan temuan diatas, Asrul berharap agar penegak hukum bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT.Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech Sebab dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya PT. Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). ” Itu sudah pasti” ucapnya.

Selain itu yang namanya tidak tertib harus di berikan sanksi tegas, ditambah lagi kalau keyakinan saya pribadi yah, PT. Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech tidak mungkin bisa urus RKAB karna pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah tersebut.

Selain itu juga saya sudah mengantongi oknum-oknum yang membackup juga mengatur kegiatan PT.sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech sekaligus memberi izin penambangan kepada para kontraktor tersebut secara ilegal.

Reporter : Sultan

Loading

364 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *