Lpk | Gresik – Puluhan janda dan anak yatim piatu di Kecamatan Driyorejo, Gresik mendapat satunan dari Polri, Rabu (11/8/2021). Santunan ini merupakan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Santunan tersebut diharapkan bisa membantu kesulitan masyarakat di tengah pandemi. Baik mereka yang kurang mampu maupun yang perekonomiannya terdampak langsung.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM melalui Kapolsek Driyorejo KOMPOL Zunaedi menyebut, proses penyerahan santunan dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Santunan kami berikan kepada 69 orang janda dan 29 anak yatim piatu di Desa Driyorejo yang terdampak pandemi Covid-19. Santunan berupa uang tunai,” katanya.

Acara penyerahan santunan berlangsung di Balai Desa Driyorejo. Yang dihadiri jajaran Forkopimcam setempat, kepala desa serta bhabinkamtibmas dan babinsa.

“Semoga santunan ini bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat. Di tengah pandemi Covid-19, kami imbau masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.

Reporter : Ida

Loading

253 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *