Lpk | Sidoarjo – Bimbingan Teknis/Bimtek penyusunan struktur dan skala upah digelar Kementerian Tenaga Kerja RI di Kabupaten Sidoarjo. Bimtek bagi manager HRD perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo tersebut digelar di Hotel Aston Sidoarjo, kemarin Kamis, (18/3). Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP atau Gus Muhdlor didaulat membuka Bimtek yang digelar selama dua tersebut.
Gus Muhdlor mengatakan Kabupaten Sidoarjo adalah kabupaten industri. Kabupaten penyokong ketenagakerjaaan. Secara nasional ujar Gus Muhdlor, PDRB Kabupaten Sidoarjo menempati peringat ke empat.
“Menurut PDRB nasional, Sidoarjo menempati peringkat ke empat se Indonesia,”ucapnya.
Dalam sambutannya dirinya bercerita bahwa sebelum dilantik, dirinya bersama bupati Gresik sudah running show ke sebelas kementerian. Bagaimana para pengusaha bisa nyaman berinvestasi menjadi alasannya menyambangi lembaga-lembaga kementerian tersebut.
“Saya Ahmad Muhdlor sama bupati Gresik adalah bupati sebelum dilantik sudah running show di sebelas kementerian, berfikir bagaimana para pengusaha itu bisa nyaman,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Gus Muhdlor menyampaikan kabar baik bagi pengusaha. Dikatakannya akan ada kebijakan tax holiday serta tax allowance bagi pengusaha. Kabar tersebut diperolehnya langsung dari kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia saat bertemu dengannya. Kabar tersebut menurutnya menjawab keresahan pengusaha akan besarnya kenaikan upah.
“Kepala BKPM tadi pagi secara lisan mengungkapkan ada pengurangan tax holiday dan tax allowance,”ujarnya.
Kebijakan tersebut ujar Gus Muhdlor juga menjadi kabar baik bagi kabupaten/kota dengan upah cukup tinggi. Seperti Kabupaten Sidoarjo, Gresik dan Kota Surabaya. Dengan kebijakan tersebut akan menjadi pertimbangan pengusaha untuk tidak hengkang mencari kabupaten/kota lain yang UMK nya lebih rendah.
“Jenengan ndak usah lari ke Ngajuk, ndak usah lari ke Ngawi, ndak usah lari ke Solo, kita jaga jenengan, ijinnya kita permudah, tax-taxnya akan kita kurangi,”ujarnya.
Gus Muhdlor juga menyakinkan kepada pengusaha bahwa SDM di Kabupaten Sidoarjo sangat baik. Buktinya IPM Kabupaten Sidoarjo nomer dua Jawa Timur. Infrastruktur Kabupaten Sidoarjo juga sangat bagus. Hal seperti ini harusnya juga menjadi pertimbangan pengusaha untuk menetapkan investasinya.
“Jadi PPh-PPh (pajak penghasilan) itu kelihatannya tidak ada sehingga ini menjadi sinyal baik bagi kita, kalau didaerah lain tetap ada, kita usahakan perusahaan-perusahaan di Sidoarjo bisa menikmati hal itu sehingga jenengan lebih betah,”ucapnya.
Sementara itu Koordinasi Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI Amelia Diatri Tuangga Dewi SE yang hadir mengatakan Bimtek tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman bagaimana menyusun struktur dan skala upah yang benar. Apabila itu dapat dilakukan akan mampu menjamin aspek keadilan kesetaraan upah dan kenyamanan bekerja serta menciptakaan suasana yang kondusif.
“Kami kementerian ketenagakerjaan berfikir, bersikap sebagai regulator, berdiri untuk rakyat, abdi negara, untuk pekerja dan untuk buruh,”ucapnya.
Amelia mengatakan Bimtek kali ini diikuti oleh 45 peserta perwakilan manager HRD perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Targetnya 500 orang manager HRD perusahaan diseluruh Indonesia akan memperoleh Bimtek seperti ini. Kabupaten Sidoarjo menjadi kabupaten ke lima kegiatan Bimtek ini diselenggarakan.
“Kegiatan kami ini selain memberikan penyuluhan penyusunan struktur dan skala upah juga berkat kerjasama ibu kepala dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, kami juga akan memberikan informasi tentang kesetaraan dan inklusifitas ditempat kerja,”ucapnya.
Dikatakan Amelia, akan ada beberapa narasumber yang akan menyampaikan materi dalam Bimtek tersebut. Seperti dari Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, konsultan remunerasi serta dari USAID. Materi yang akan disampaikan diantaranya PP nomer 26 tahun 2021 tentang pengupahan, Permenaker nomer 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah serta materi kesetaraan inklusifitas di perusahaan.
“Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini yang pertama PP nomer 26 tahun 2021 tentang pengupahan, peraturan pelaksanaan dari undang-undang cipta kerja yang rame, jadi nanti ibu direktur akan memberikan penjelasan tentang peraturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja terkait pengupahan,”sampainya.
Reporter : Hery