Lpk | Sampang – Kedatangan mereka ke DPMD itu untuk mempertanyakan sistem pemerintahan desa, yakni Desa Pangongsean.
Karena dianggap tidak transparan dan melanggar aturan dalam pembetukan/pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aliansi Masyarakat Pangongsean Bersatu lakukan audensi di kantor DPMD Sampang, Jum’at (31/03/2023).
Pantuan Media Yalpk ditempat berapa perwakilan (Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu) langsung di sambut oleh sekretaris dan kabit DPMD untuk melakukan audensi terkait tentang permasalahan pembentukan BPD yang di anggap cacat hukum dan diduga tidak transparan panitia pemilihanya.
Sementara H. Syaiful Mu’mien korlap audensi (Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu) menyatakan, merasa kecewa dengan terbentuknya DPD Desa Pengungsean Kecamatan Torjun, karena dari proses pendaftaran sampai pencalonan tidak transparan atau cacat hukum di lihat dari temuan yang di dapat,”jelasnya.
Dari hasil temuanya, Syaiful menyangkan sampai terjadi seperti ini, ini melanggar aturan kenapa sampai di laksanakan, padahal perbub nomer 57 tahun 2018 bahwa kebutuhan kalau lebih dari lima ribu seharusnya di butuh sembilan anggota, tatapi kenyataanya hanya tujuh orang yang di tunjuk. Padahal di desa Pengongsean yang kami puya datanya lebih dari lima ribu,”ungkapnya.
Dalam audensi ini, kami dari (Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu), menuntut agar semua tahapan pelaksanaan pembentukan DPD untuk di ulang, karena ini sudah melanggar aturan yang sudah ada,”terangnya.
Sementara itu Kabid Pemerintahan desa,Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Sampang Irham Nurwidiyanto mengatakan bahwa pihak dinas DPMD akan melakukan klafikasi administratif dan faktual.
Untuk proses akan tetap melakukan klafikasi administratif aktual. Tinggal kami melakukan faktualnya,”ucap Irham, Jum’at (31/03/2023).
“Kami DPMD meneruskan hasil audensi yang dilaksanakan di DPRD untuk melakukan klafikasi administratif, namun yang di sayangkan ada berapa yang kami luruskan pada pak Camat Torjun bahwa kita harus melaksanakan administratif aktual. Tetapi pak camat mengirim surat dengan tujuan untuk mengajukan pelantikan ini bertentangan dengan hasil audensi di Komisi 1, seharusnya jangan melakukan pengajuan pelantikan dulu, akan tetapi harus melaksanakan administratif aktual terlebih dulu,”ucapnya.
Untuk permasalahan ini kami akan secepatnya tindak lanjut asalkan nanti semua administratif sudah rampung dan kami mohon semua masyarakat untuk bersabar, semuanya akan laksanakan menurut prosedur atau peraturan yang sudah ada. Kalau memang terbukti ada pelanggaran semuanya akan di tangguhkan atau di ulang,” tegasnya.
Reporter : Supyanto-Tohir