Lpk | Surabaya – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)diwilayah kecamatan simookerto, petugas gabungan tiga pilar penggelar operasi yustisi penegakkan (prokes) protokol kesehatan bagi pelanggar prokes, sabtu (26/09/2020) siang.

Kegiatan diawali apel tiga pilar bertempat di Jl. Kenjeran dan dilanjutkan penegakkan prokes pasar Donorejo Kelurahan Kapasan s, selanjutnya dilanjurkan penegakkan prokes di jln kenjeran dengan sasaran ara pengguna jalan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kolonel Inf Gathot Tridoyo (Pa Sahli Pangdam V/ Brawijaya bidang Idieologi dan Politik), Kolonel Inf. Agus F ( Dandim 0831/ ST), Kapten Cba Joko Waluyo (Wadanramil 0831/01 Simokerto), Nono Indriyatno (Camat Simokerto). Gelaran acara itu melibatkan nggota Koramil 0831/01 Simokerto, BKO Yon Arhanud 8/ MBC dan Yonmar 2 lantamal V, Anggota gabungan Polri, BPBLinmas Kota Surabaya, DisHub Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya.

Pada saat pelaksanaan penegaakan prokes di pasar donorejo, Pa Sahli Pangdam V/Brawijaya didampingi Dandim 0831/ST memberikan edukasi dan himbauan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Donorejo untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam proses jual beli di Pasar dengan tetap memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak demi kesehatan bersama.

“Terimakasih masyarakar telah menggunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Jangan melepaskan masker disetiap kegiatan, salah satunya bekerja dipasar”,ujar Dandim kepada salah satu pedagang.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggar Prokes dimulai dengan sasaran pengguna jalan Roda -2 dan Roda – 4, pengendara maupun penumpang atau orang yang melintas di Jl. Kenjeran disertai dengan himbauan protokol kesehatan berupa jaga jarak, memakai masker, cuci tangan demi kesehatan bersama.

Hasil penindakan Operasi yustisi ditemukan 12 Orang pengguna roda 2 yang tidak menggunakan Masker sehingga dilakukan Penindakan Tipiring dengan Penyitaan KTP yang nantinya akan disidang di Polrestabes Surabaya untuk pengambilannya. Selain itu dilakukan penyitaan motor brong dan tidak berspion sebanyak 6 Unit motor, selanjutnya diamnkan diPolsek Simokerto.

Saat ditemui dilapangan Dandim 0831/ST Kolonel Inf Agus Faridianto menyampaikan kegiatan operasi Yustisi gabungan oleh 3 pilar bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Surabaya guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kegiatan operasi ini akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakar betapa pentingnya menjaga prokes dalam upaya memerangi covid -19”,tandas orang nomer satu di Kodim 0831 Surabaya Timur.(ynt/jf).

Loading

273 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *