Lpk|sidoarjo – Sebanyak 30 pemuda, Jumat (28/8/2020) malam, di kawasan Alun-alun Kabupaten Sidoarjo harus menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan berwarna oranye. Mereka tertangkap razia petugas gabungan karena tidak memakai masker.
Sebagai sanksi atas pelanggaran sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, puluhan pemuda yang terkena razia di sekitaran Alun-alun, cafe, dan warkop tersebut harus menyapu sebagian kawasan Alun-alun dan menyanyikan lagu wajib nasional. Di samping itu, Petugas di lokasi juga memberikan masker bagi para pelanggar.
“Tidak hanya itu, mereka juga kami ajak kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan patuh pada protokol kesehatan,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana di lokasi.
Razia yang dilakukan personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di Sidoarjo tersebut, merupakan implementasi dari pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya penggunaan masker. Ia berharap melalui berbagai upaya sosialisasi, edukasi hingga razia protokol kesehatan dapat menggugah kesadaran masyarakat. Bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak hanya dilakukan pemerintah saja, namun masyarakat juga ikut berperan melawan virus ini.(hry/amr)