Lpk|Kediri – Operasi Yustisi dilakukan anggota gabungan dari Polres Kediri, TNI, dan Satpol PP sesuai dengan peraturan daerah (perda) provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, Sabtu (19/09/2020) malam.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono “menjelaskan” operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dengan mobile sistem sambil patroli. Selanjutnya memeriksa tempat keramaian seperti kafe terutama di seputaran simpang lima gumul (SLG). Selain itu jika ada masyarakat yang tidak memakai masker maka akan dilakukan penindakan dari Satpol PP dengan dilakukan penilangan.
“Untuk sanksinya berupa denda sesuai peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 yaitu denda 100 ribu”.
Dijelaskan, dari operasi tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Tak hanya itu petugas juga memeriksa identitas kartu tanda penduduk (KTP) yang keluar rumah termasuk barang bawaannya apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba maka akan langsung ditindak langsung dan diserahkan ke anggota Unit Reskrim.
Tak hanya itu untuk sistem pembayaran sesuai dengan peraturan daerah (perda) dilakukan di sidang pengadilan negeri sesuai dan dendanya sesuai keputusan hakim kebesaran dan untuk peraturan bupati (perbup) nomor 44 tahun 2020 dilakukan tidak melalui sidang namun hanya transfer ke (KASDA) kas umum daerah di Bank Jatim.
“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan akan takut untuk tidak melanggar lagi,” ungkapnya”.(mh)