Lpk | Surabaya – Polda Jawa Timur menindak lanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberantas setiap aksi premanisme yang sering meresahkan masyarakat.

Kombespol Gatot Repli Handoko, S.I.K saat menggelar konferensi pers Senin (14/6/2021) mengatakan bahwa Polda Jatim menggelar Operasi Premanisme untuk mencegah dan pemberantasan aksi premanisme yang sering melakukan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas menggunakan kekerasan, pemalakan, Calo tiket dengan cara menaikkan harga tiket sampai 400%.

“Kami berhasil menangkap 67 tersangka pelaku premanisme dan pungli di wilayah hukum Polda Jatim, kedepannya akan terus kami lakukan penegakan terhadap aksi premanisme dan pungli”, terang terang Kombespol Gatot.

Adapun lokasi yang didapati tiga tempat kejadian perkara Pelabuhan Tanjung Perak , Terminal bus Purabaya dan pangkalan truk atau bus.

Adapun hasil dari penindakan premanisme proses Delik Pidana Umum 27 (dua puluh tujuh) tersangka dengan 14 (empat belas) Laporan Polisi Barang Bukti : Sajam jenis caluk, helm dan jaket.

Proses Tipiring 40 (empat puluh) tersangka dengan 35 (tiga puluh lima) Laporan Polisi Barang Bukti : uang sebesar Rp. 9.597.000 , 3 (tiga) unit R4, 1 (satu) unit R2, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) kaos, 3 (tiga) gitar, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 (enam puluh sembilan) bendel karcis pungli, 3 (tiga) buku setoran, 10 (sepuluh) unit HP berbagai Merk, 1 (satu) botol miras, 1 (satu) surat pernyataan dan 1 (satu) bendel kwitansi.

Pasal : 49 pasal 17 Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No Tahurr 20149 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungarr Masyarakat. Ancaman hukuman : Pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,(lima puluh juta rupiah), (Pasal 40 Ayat 4 Perda Jatim No. 2 Tahun 2020). Pungkasnya.

Reporter : Ida

Loading

340 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *