Lpk | Mojokerto – Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat atau penyelenggara negara demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri tanpa ada pijakan hukum, dikategorikan sebagai perbuatan Korupsi.Mojokerto, 16 Nopember 2020.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN menyatakan ; Penyelenggara Negara adalah
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kepala Desa.
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e. menyatakan ; “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Seperti kejadian yang dialami oleh Supriyanto dan ratusan warga Desa Rejosari kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto, berdasarkan pada pengakuan dan bukti yang diserahkan kepada Redaksi, kami menduga kuat bahwa permintaan sejumlah uang kepada Supriyanto dan ratusan masyarakat yang dilakukan oleh Harianto selaku kepala dusun Rejosari bersama dengan oknum lain yang terlibat adalah pelanggaran Korupsi dan harus dilakukan tindakan hukum.
Harianto selaku kepala dusun Rejosari atau biasa dipanggil pak “Polo” yang telah mengkoordinir dan menampung uang dari Supriyanto atau orang tuanya dan ratusan warga dengan alasan keperuntukan pengurusan Sertifikat masal :
1. SUPRIYANTO 29 Tahun, keluarkan uang Rp. 1.500.000
2. AGUS WIDODO 34 Tahun, keluarkan uang Rp. 1.000.000
3. SURATI 55 Tahun, keluarkan uang Rp. 7.500.000
4. SUTRIYAH 37 Tahun, keluarkan uang Rp. 2.000.000
Masyarakat harus kompak dan jangan takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Surabaya jika laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Polsek setempat diabaikan.
Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun oknum Kecamatan Jatirejo, oknum Polsek Jatirejo dan oknum Koramil Jatirejo yang mengancam dan/atau menakut-nakuti warga, segera laporkan kepada instansi yang lebih tinggi atau laporkan kepada Redaksi kami.(ag)
(bersambung)