Lpk | Surabaya – Aksi demo ratusan Pekerja Hiburan Malam dan Pekerja Seni Hiburan Malam mendatangi Pemkot Surabaya menuntut untuk mencabut Perwali 33 Tahun 2020, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 WIB.
Olivia Kurniawati Seketaris Srikandi Pemuda Pancasila DPW Jawa Timur menuturkan “Kami selaku Srikandi DPW Jatim dan DPC Surabaya mendukung aksi demo ini demi kelangsungan hidup para LC yang bekerja di Club malam dan seniman pekerja malam mengharapkan dengan adanya demo ini bisa membuka hati Ibu Risma, kerana saya rasa covidpun itu meskipun siang atau malam pasti ada jadi apa bedanya siang dan malam itu pertanyaan kami”.
Afifa salah satu pekerja club malam berharap segera di cabut Perwali 33, karena kami bekerja ini ada yang dihidupin anak, orangtua, apalagi kami yang single parent yang mana kita juga ada pengeluaran sendiri yaitu membayar kos perhari Rp.50 itu yang harus kami sisikan dikalikan sebulan sudah berapa, belum kehidupan kami makan, jangan dibuat susahlah kami ini.
Taufik Moyong selaku pengusaha bioskop mengatakan ” cukup rugi dengan adanya Perwali 33 ini, yang mana kami tetap membayar listrik, biaya sewa gedung bayar karyawan , sedangkan bioskop dilarang untuk buka, sedangkan kita setiap bulan harus tetap melakukan kewajiban itu, tolonglah untuk pemerintahan kota Surabaya untuk bisa memahami New Normal ini mati kita membamgun New Normal Ekonomi segera bangkit”.
Ketua Badan Buruh Dan Pekerja Pemuda Pancasila Nurdin Longgari menuturkan ” Walikota Surabaya Tri Rismaharini harus segera mencabut Perwali 33 Tahun 2020 pasal 20 , ayat 1 dan 2, dimana perusahan tempat hiburan malam harus tutup karena sangat merugikan pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam “.
Sangat memberatkan saudara saudara kami, selama PSBB 3 bulan dan ditambah 2 bulan ketika memasuki New Normal tetap tidak diperbolehkan buka, tambah Nurdin.
Nurdin menegaskan kami kesini tidak meminta Ibu Risma untuk menyembah kaki kami seperti yang dilakukan kepada ketua IDI Surabaya , kami disini meminta Ibu Risma cabut Perwali 33 cukup jalankan Perwali 28 tahu 2020, pekerja hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam masih bisa bekerja dan sesuai protokol kesehatan. (ir/farida)