Lpk | Batam – Pengadilan Negeri Batam pada persidangan ketiga dalam kasus perdata antara debitur Loly Madona dengan pihak laesing Adira Finance rancu, karena persidangan dimajukan pada hari Jumat (5/2/2021) oleh Pengadilan Negeri Batam, yang mana seharusnya Selasa depan (9/2/2021).

Sidang ketiga tetap dihadiri oleh pihak tergugat bersama Tiem kuasa hukum dari YALPK dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari tergugat.

Pihak Pengadilan Negeri Batam menganjurkan untuk mediasi diluar ruang sidang antara Tergugat dan Penggugat, sebelum sidang dimulai yang mana jam persidangan yang pagi ditunda siang, pihak tergugat Loly Madona meminta schedule ulang sesuai surat dari OJK ke debitur menghadap pembiayaan tanggal 22 Desember 2020, namun pihak Penggugat Adira Finance tidak mungkin dicabut karena sudah masuk ke Pengadilan.

Bagus Wijanarko SH sebagai tiem Lawyer dari YALPK yang mendampingi Loly Madona mengatakan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id setelah sidang selesai “Bahwa Persidangan pada hari Jumat tanggal 5 Februari bisa dikatakan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan karena apa yang pertama jadwal sidang yang rancu jadwal sidang sebelumnya itu sudah diagendakan untuk hari Selasa depan jadi kita masih menyesuaikan dengan saksi dan alat bukti yang akan kita siapkan. Sementara pada faktanya pada hari Kamis itu tiba-tiba ada relas mendadak dan itu hanya bay WA atau WhatsApp makanya kita mohon untuk kedepannya mungkin dari Pengadilan Negeri Batam terutama bisa untuk menyesuaikan relas terutama relas dengan bersurat daripada nanti kedepannya kita bisa salah paham seperti ini”.

Yang kedua kita kecewa karena pihak P menetapkan harga mati kepada tergugat yang sebetulnya terbuka sendiri tidak ada itikad buruk dalam pembiayaan ini, jika tergugat memiliki niatan buruk dalam hal perjanjian pembiayaan ini pasti unit mobil tersebut sudah hilang tanpa jejak yang diminta tergugat hanyalah kemudahan dalam meminta dispensasi pembiayaan karena tergugat tidak mampu untuk membayar bulanan sementara pihak penggugat hanya memberi opsi yang sangat sulit bagi pihak tergugat, tambah Bagus.

Pihak tergugat ini adalah pihak yang terkena dampak Covid jadi menurut saya tidak relevan dengan gugatan dari pihak penggugat, pihak penggutat sendiri mendalilkan bahwa tergugat ini melakukan wanprestasi, wanprestasi itu dia tidak melakukan prestasi itu tidak melakukan apa yang diperjanjikan antara pihak penggugat dan tergugat sementara pada faktanya pihak tergugat ini tidak pernah melarikan barang yang diperjanjikan tersebut beliau hanya menjadi korban efek dari Pandemi Covid 19, karenanya pihak tergugat ini tidak bisa membayar, tuturnya.

Bagus menegaskan di dalam pasal 1245 KUHP perdata disebutkan bahwa tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau hal yang terjadi secara kebetulan debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang baginya ,dari ketentuan tersebut pihak tergugat ini memang dalam posisi yang bisa dikatakan forstmajor tidak disangka-sangka, mungkin kalau tidak ada Covid 19 bahkan faktanya sebelum adanya Covid-19 pihak tergugat ini tidak pernah telat membayar cicilan pokok dan sekaligus bunganya.

Dengan adanya Covid 19 ini sangat berdampak dengan ekonomi kita saat ini tidak hanya pihak tergugat yang merasa dirugikan dalam hal ini, tapi semua lini di kehidupan jadi tidak hanya di Indonesia tidak hanya di Batam tapi di seluruh dunia terjadi PHK massal, ekonomi susah, maka agak susah untuk pihak tergugat ini menerima apa yang didalihkan oleh penggugat karena apa jika mobil unit ini ditarik maka pihak tergugat sendiri akan kesulitan untuk mencari nafkah, kata Bagus.

“Covid 19 ini sangat berdampak dengan ekonomi kita saat ini tidak hanya pihak tergugat yang merasa dirugikan dalam hal ini tapi semua lini di kehidupan, jadi tidak hanya di Indonesia, Batam tapi di seluruh dunia terjadi PHK massal, terjadi ekonomi susah zaman saat ini. maka agak susah untuk pihak tergugat ini menerima apa yang didalihkan oleh penggugat karena apa jika mobil unit ini ditarik maka pihak tergugat sendiri akan kesulitan untuk mencari nafkah,
pertama pihak tergugat ini adalah korban PHK karena efek Covid , kedua karena Covid ini taxi online yang dijalankan oleh pihak tergugat tidak seramai biasanya makanya pihak tergugat ini mengajukan restrukturisasi supaya mendapatkan keringan meskipun batas wktnya lebih panjang dari biasanya”, katanya.

Tidak ada etika buruk dari pihak tergugat meskipun memang agak kesulitan untuk membayar, kami mohon untuk Majelis Hakim yanh mengadili perkara ini untuk memeriksa lagi memutuskan seadil-adilnya dengan kondisi yang seperti ini dari sisi kemanusiaan, kami berharap kedepannya kepada pembiayaan yang lain tidak mempersulit lebih memberikan toleransi kepada nasabahnya, kepada para debitur nya agar tidak mempersulit pengajuan restrukturisasi ini.

Kita bisa sama-sama membangun negara ini dengan lebih baik perekonomian kembali pulih seperti cita-cita Bapak Presiden kita Jokowi di cita-cita Nawacita, kita harus saling gotong royong, gotong royong itu adalah utama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan sidang yang ke empat yang jadwalnya pada tanggal 16 Februari 2021 semoga sesuai jadwal yang sudah diagendakan, tegas Bagus. (dar)

Loading

328 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *