Lpk | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tulungagung, menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan ranperda tentang RPJMD tahun 2025- 2045 serta penetapan ranperda menjadi perda. Yang dilaksanakan di Gedung Graha wicaksana Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. Selasa 02 Juli 2024.

Rapat Paripurna dihadir, Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekda, Tri Hariadi, OPD lingkup DPRD, Asisten, Staf Ahli, Camat, Anggota DPRD Tulungagung, dan Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan, Marsono.

Dalam kegiatan rapat paripurna disampaikan Laporan Pembahasan Banggar, Laporan Pembahasan Pansus I dan Pansus IV, serta Pandangan Fraksi yang ada di DPRD Tulungagung, dan juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, Rekomendasi Pansus DPRD, Pembahas Ranperda, dan Pandangan Fraksi.

Berita Acara di Tandatangani oleh Pj. Bupati Tulungagung, dengan disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Ada pun ranperda yang ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna ini yaitu ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.

Meskipun menyetujui pengesahan empat ranperda menjadi perda, dari pandangan fraksi Gerindra, yang dibacakan oleh Adrianto, S.Pd., memberi catatan, diantaranya, anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang agar dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.

Sedangkan rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni di sisi pendapatan Rp 2.842.992.133.179, 36. Kemudian di sisi belanja Rp 2.916.554.778.174,19 persen sehingga mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83.

Di dalam sesi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 serta pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37. Sedangkan SILPA tahun berkenaan Rp 374.035.308.755,54.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso, A.md Kep. Selain juga disampaikan laporan Pansus I oleh Rijal A’bdulloh, dan laporan Pansus IV oleh H. Nurhamim, S.Ag.

Selanjutnya, Pj. Bupati Heru Suseno dalam sambutannya mengucapkan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda.
Heru Suseno menyebut, RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung, baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.

Dan kepada seluruh anggota Dewan kami mengucapkan terimakasih yang mana Ranperda telah dipersetujui dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk di proses dan dievaluasi ,” pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

143 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *